Ijazah Jokowi Digugat
Jokowi Ajukan Eksepsi atas Gugatan Ijazah Palsu, Penggugat Khawatir Ijazah Tak Ditunjukkan ke Publik
Kuasa hukum penggugat ijazah Palsu di Solo menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jokowi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya melayangkan eksepsi agar majelis hakim tak menerima gugatan perkara dugaan ijazah palsu ini.
Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo menjelaskan jika eksepsi ini diterima, maka penasaran publik mengenai keaslian ijazah Jokowi tak akan terjawab karena ijazah tersebut tak pernah ditunjukkan ke publik.
“Ketika nanti majelis hakim memutuskan eksepsi mau dimana lagi kita mau mencari keadilan? Eksepsi diterima otomatis kan masyarakat tidak akan tahu kebenarannya seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (22/6/2025).
Jika eksepsi diterima maka perkara ini akan berakhir seperti sebelum-sebelumnya yakni N/O singkatan dari "Niet ontvankelijke verklaard", yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.
Salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perkara ini N/O pada 24 April 2024 lalu.
“Bahayanya di sini ketika nanti eksepsi itu diterima nanti kita tidak akan masuk ke pemeriksaan perkara. Ijazahnya Pak Jokowi tidak akan pernah dimunculkan dimanapun jadi masyarakat tetap akan penasaran terus karena ijazahnya tidak pernah dimunculkan,” tuturnya.
Baca juga: Ajudan Jokowi Ungkap Soal Alergi Kulit, Ada Peradangan Terutama di Bagian Wajah
Salah satu argumen kuasa hukum Jokowi mengajukan eksepsi salah satunya karena Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
Andhika pun membantah bahwa gugatan yang ia layangkan tidak mempermasalahkan dalam konteks administrasi.
“Kalau menurut kami Pengadilan Negeri Surakarta itu tetap mempunyai kewenangan untuk mengadili ijazahnya Pak Jokowi ini terkait dengan asli atau palsu dan beliau. Yang gugatan merupakan bagian perselisihan pelanggaran administrasi itu kami tidak tidak sedang mempermasalahkan itu. Seperti isi dalam gugatan kami itu tidak ada poin tentang perselisihan Pemilu. Kami tidak mempermasalahkan itu,” ungkapnya.
Gugatan yang dilayangkan Muhammad Taufiq ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebagai bagian dari warga negara, pihaknya merasa berhak menggugat perkara ini.
“Prinsipal kami Pak Doktor Taufiq itu kan sebagai rakyat yang membayar pajak dan sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan dari ijazahnya Pak Jokowi kan mempunyai hak untuk menggugat juga. Ya yang kami gugat kan pasalnya adalah perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan melawan hukum ini siapapun orang yang ada di Indonesia, apalagi seorang pejabat. Ketika dia itu melawan hukum itu bisa masuk ranah perdata,” jelasnya.
Pihak tergugat berargumen seharusnya pemalsuan dokumen digugat secara perdata. Namun pihak penggugat merasa sebagai perbuatan melawan hukum perkara ini layak digugat secara perdata.
“Kalau itu dibelokkan ke pidana ya monggo saja silahkan. Tetapi kami berpedomannya pada perbuatan melawan hukum itu perdata jadi di situ diatur bahwa setiap orang yang melanggar hukum itu bisa digugat,” terangnya. (*)
Ucapan Jokowi di Solo soal Ada Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Berbuah Somasi dari Roy Suryo |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Eks Dewan Guru Besar UGM Percaya Asli, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Tertawa Disebut Dapat Untung dari Polemik Ijazah, Prof Koentjoro Khawatirkan Rismon |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Tertawakan Klaim Dapat Keuntungan dari Isu Ijazah Palsu : Makanya Jangan Gaduh |
![]() |
---|
Eks Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pembohong, Ungkit Ucapan Presiden ke-7 saat Hendak Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.