Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Jokowi Ajukan Eksepsi atas Gugatan Ijazah Palsu, Penggugat Khawatir Ijazah Tak Ditunjukkan ke Publik

Kuasa hukum penggugat ijazah Palsu di Solo menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jokowi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DUGAAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/5/2025). Penggugat ijazah palsu di Solo menanggapi eksepsi yang dibuat kuasa hukum Jokowi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya melayangkan eksepsi agar majelis hakim tak menerima gugatan perkara dugaan ijazah palsu ini.

Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo menjelaskan jika eksepsi ini diterima, maka penasaran publik mengenai keaslian ijazah Jokowi tak akan terjawab karena ijazah tersebut tak pernah ditunjukkan ke publik.

“Ketika nanti majelis hakim memutuskan eksepsi mau dimana lagi kita mau mencari keadilan? Eksepsi diterima otomatis kan masyarakat tidak akan tahu kebenarannya seperti apa,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (22/6/2025).

Jika eksepsi diterima maka perkara ini akan berakhir seperti sebelum-sebelumnya yakni N/O singkatan dari "Niet ontvankelijke verklaard", yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.

Salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perkara ini N/O pada 24 April 2024 lalu.

“Bahayanya di sini ketika nanti eksepsi itu diterima nanti kita tidak akan masuk ke pemeriksaan perkara. Ijazahnya Pak Jokowi tidak akan pernah dimunculkan dimanapun jadi masyarakat tetap akan penasaran terus karena ijazahnya tidak pernah dimunculkan,” tuturnya.

Baca juga: Ajudan Jokowi Ungkap Soal Alergi Kulit, Ada Peradangan Terutama di Bagian Wajah

Salah satu argumen kuasa hukum Jokowi mengajukan eksepsi salah satunya karena Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.

Andhika pun membantah bahwa gugatan yang ia layangkan tidak mempermasalahkan dalam konteks administrasi.

“Kalau menurut kami Pengadilan Negeri Surakarta itu tetap mempunyai kewenangan untuk mengadili ijazahnya Pak Jokowi ini terkait dengan asli atau palsu dan beliau. Yang gugatan merupakan bagian perselisihan pelanggaran administrasi itu kami tidak tidak sedang mempermasalahkan itu. Seperti isi dalam gugatan kami itu tidak ada poin tentang perselisihan Pemilu. Kami tidak mempermasalahkan itu,” ungkapnya.

Gugatan yang dilayangkan Muhammad Taufiq ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebagai bagian dari warga negara, pihaknya merasa berhak menggugat perkara ini.

“Prinsipal kami Pak Doktor Taufiq itu kan sebagai rakyat yang membayar pajak dan sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan dari ijazahnya Pak Jokowi kan mempunyai hak untuk menggugat juga. Ya yang kami gugat kan pasalnya adalah perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan melawan hukum ini siapapun orang yang ada di Indonesia, apalagi seorang pejabat. Ketika dia itu melawan hukum itu bisa masuk ranah perdata,” jelasnya.

Pihak tergugat berargumen seharusnya pemalsuan dokumen digugat secara perdata. Namun pihak penggugat merasa sebagai perbuatan melawan hukum perkara ini layak digugat secara perdata.

“Kalau itu dibelokkan ke pidana ya monggo saja silahkan. Tetapi kami berpedomannya pada perbuatan melawan hukum itu perdata jadi di situ diatur bahwa setiap orang yang melanggar hukum itu bisa digugat,” terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved