Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita IKN

PSK Menjamur di IKN, Pria Hidung Belang Pesan Lewat Aplikasi, Rp400 Ribu-700 Ribu Sekali Kencan

Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengatakan operasi penertiban dilakukan secara intensif di seluruh kecamatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
POTRET IKN - Istana Kepresidenan yang mencakup Istana Presiden dan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menertibkan puluhan perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial dan aplikasi pesan. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER) 

TRIBUNSOLO.COM - Praktik prostitusi online kini menjangkiri kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menertibkan puluhan perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial dan aplikasi pesan.

Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengatakan operasi penertiban dilakukan secara intensif di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN.

Baca juga: Temui Jokowi di Solo, Menko PMK Bantah Bawa Pesan dari Prabowo Soal Kelanjutan IKN

“Praktik prostitusi dilakukan secara daring. Pelaku menyewa kamar penginapan dan menawarkan jasa kencan lewat aplikasi dengan tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 700.000 sekali kencan,” ujarnya, Rabu (8/7/2025).

Dalam tiga operasi terakhir di wilayah Sepaku, petugas menertibkan sebanyak 64 orang PSK, dengan rincian operasi pertama 2 orang, operasi kedua 32 orang, dan operasi ketiga 30 orang.

Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.

Setelah dilakukan pembinaan, PSK yang berasal dari luar daerah diminta meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara dalam waktu 2–3 hari.

Baca juga: Miniatur Masjid IKN di Plaza Balai Kota Solo Senilai Rp 75 Juta Roboh Tersapu Hujan

Bagenda menegaskan pentingnya penanganan penyakit sosial seperti prostitusi agar tidak merusak moral dan tatanan sosial di wilayah strategis nasional seperti IKN.

Pihaknya juga meminta adanya kerja sama lintas sektor, khususnya dalam pengawasan penginapan serta pendatang yang tidak memiliki identitas jelas.

“Wilayah IKN harus bersih dari praktik yang merusak moral dan sosial masyarakat,” tegas Bagenda.

Meskipun Otorita IKN telah dibentuk, kewenangan penegakan peraturan daerah (perda) di kawasan IKN sampai saat ini masih berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved