Berita IKN
PSK Menjamur di IKN, Pria Hidung Belang Pesan Lewat Aplikasi, Rp400 Ribu-700 Ribu Sekali Kencan
Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengatakan operasi penertiban dilakukan secara intensif di seluruh kecamatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Praktik prostitusi online kini menjangkiri kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menertibkan puluhan perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial dan aplikasi pesan.
Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengatakan operasi penertiban dilakukan secara intensif di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN.
Baca juga: Temui Jokowi di Solo, Menko PMK Bantah Bawa Pesan dari Prabowo Soal Kelanjutan IKN
“Praktik prostitusi dilakukan secara daring. Pelaku menyewa kamar penginapan dan menawarkan jasa kencan lewat aplikasi dengan tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 700.000 sekali kencan,” ujarnya, Rabu (8/7/2025).
Dalam tiga operasi terakhir di wilayah Sepaku, petugas menertibkan sebanyak 64 orang PSK, dengan rincian operasi pertama 2 orang, operasi kedua 32 orang, dan operasi ketiga 30 orang.
Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.
Setelah dilakukan pembinaan, PSK yang berasal dari luar daerah diminta meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara dalam waktu 2–3 hari.
Baca juga: Miniatur Masjid IKN di Plaza Balai Kota Solo Senilai Rp 75 Juta Roboh Tersapu Hujan
Bagenda menegaskan pentingnya penanganan penyakit sosial seperti prostitusi agar tidak merusak moral dan tatanan sosial di wilayah strategis nasional seperti IKN.
Pihaknya juga meminta adanya kerja sama lintas sektor, khususnya dalam pengawasan penginapan serta pendatang yang tidak memiliki identitas jelas.
“Wilayah IKN harus bersih dari praktik yang merusak moral dan sosial masyarakat,” tegas Bagenda.
Meskipun Otorita IKN telah dibentuk, kewenangan penegakan peraturan daerah (perda) di kawasan IKN sampai saat ini masih berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara.
(*)
Ngeri! Mesin Mati di Tanjakan Jalur Tunggangan Wonogiri, Truk Muatan 2,5 Ton Mi Instan Terguling |
![]() |
---|
Rekomendasi Warung Soto Enak di Solo, Soto Rempah Mbak Nur yang Diyakini Punya Sejumlah Khasiat |
![]() |
---|
Jangan Asal Bakar Sampah! Belasan Kasus Kebakaran Muncul di Karanganyar, Mayoritas di Lahan Kosong |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Blak-blakkan Ungkap Alasan Gibran Tak Dampingi Prabowo Saat Pelantikan Menteri Baru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Di Solo, Jokowi Minta Relawan Dukung Gibran Tetap Dampingi Prabowo di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.