Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Penampakan Uang Rp1 Miliar Milik Tersangka Korupsi Alkes di Karanganyar, Menumpuk di Atas Meja

Uang Rp1 Miliar dari tersangka korupsi alkes di Karanganyar disita. Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar

Istimewa
MENUMPUK. Jaksa Kejari Karanganyar menyita uang Rp 1 Miliar dari Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar non aktif sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu Karanganyar, Purwati, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jaksa menyita sejumlah uang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu Karanganyar, Kamis (10/7/2025).

Uang itu disita oleh kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar sebagai barang bukti.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yunianto mengatakan uang yang disita jaksa dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif tersangka Purwati.

"Kami melakukan penyitaan uang dari tersangka P dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alkes 2023 di Dinas Kesehatan, Kabupaten karanganyar," kata Bonard, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Sudah Terjerat Korupsi Alkes 2023, Kadinkes Karanganyar Non Aktif Kembali Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Bonnard mengatakan jaksa menyita uang dari Purwati sekira Rp 1 Miliar.

Dia mengatakan uang yang berhasil disita dari Purwati kemudian disetorkan ke kas negara.

"Uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar," kata dia. 

Tersangka

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar non aktif Purwati kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Minggu (6/7/2025).

Padahal sebelumnya, Purwati diketahui telah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Posyandu dan Puskemas Kabupaten Karanganyar 2023,

Terbaru, Purwati ditetapkan tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam dua kasus.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saudari P (Purwati) kembali kami tetapkan tersangka Tipikor pengadaan Alkes 2022 dan TPPU," kata Hartanto, Senin (7/7/2025).

Pasca Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka Tipikor Alkes Dinkes tahun 2022 dan TPPU, pihaknya ngebut menyelesaikan berkas perkara tersebut.

Dia mengatakan, target berkas akan selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Agustus 2025.

"Kami tetapkan P sebagai tersangka TPPU karena penggunaan hasil kejahatannya diduga digunakan oleh tersangka P, namun, terkait apa saja yang masuk dalam barang bukti, belum boleh diungkap, detail materi penyidikan akan disampaikan di pembuktian persidangan," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved