Hasto Tuding Proses Hukum yang Dialaminya Berhubungan dengan Pemecatan Jokowi dari PDIP
Hal ini disampaikan Hasto dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat dirinya tak bisa dilepaskan dari dinamika politik nasional dan sikap kritis yang selama ini ia tunjukkan.
Hal ini disampaikan Hasto dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam pembelaannya, Hasto secara gamblang menyebut bahwa pemecatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDIP turut menjadi bagian dari latar belakang politik yang memengaruhi proses hukum terhadap dirinya.
Baca juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bawa-bawa Nama Jokowi dan Isu Permintaan Tiga Periode
“Latar belakang peristiwa politik ini sudah saya sampaikan di dalam eksepsi saya dan meskipun tidak diakui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun suasana kebatinan publik tetap tidak bisa dipungkiri,” kata Hasto di hadapan majelis hakim.
Tak hanya soal pemecatan Jokowi, Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Hasto menilai, sikapnya yang terlalu vokal dalam mengkritik putusan MK turut menjadi penyebab ia kini menghadapi proses hukum.
“Begitu banyak suara masyarakat sipil yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap putusan MK Nomor 90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi,” ujarnya.
Baca juga: Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gugur, Berikut Tiga Poin Putusan yang Dibacakan Hakim
Ia juga menegaskan bahwa pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby Nasution, dan 24 kader lainnya merupakan bagian dari langkah disipliner partai dalam menjaga integritas dan konstitusi partai.
Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam pendanaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antar waktu (PAW).
Selain itu, ia juga disebut merintangi penyidikan dengan cara mengarahkan Harun Masiku melalui perantara untuk merendam ponsel di air dan melarikan diri ke lokasi tertentu.
Baca juga: Gugatan Ijazah Jokowi di Solo Gugur, Penggugat Siap Ajukan Banding dan Bawa Kejutan Baru, Apa Itu?
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Hasto memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Di akhir pleidoinya, Hasto menyebut bahwa kasus yang menimpanya mengandung rekayasa hukum dan tidak berdiri di atas asas keadilan.
Dia menyerukan agar surat dakwaan dan tuntutan terhadapnya dinyatakan batal demi hukum, karena dinilai sarat kepentingan politik dan tidak berdasarkan pada prinsip penegakan hukum yang objektif.
(*)
Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Fakultas Kehutanan UGM Jogja: Lengan Pendek, Masih Pemulihan |
![]() |
---|
Penggugat Mobil Esemka Bawa Bukti Tambahan, Sidang di PN Solo Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Ungkap Sosok Mulyono dan Profesinya, Bantah Bernama Wakidi Calo Tiket Terminal |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Bantah Isu SBY Orang Besar di Balik Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
PDIP Diterpa Isu Penggembosan dan Target 7 Persen, Pemilu 2024 Perolehan Suara di Solo Sudah Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.