Kasus Penipuan di Karanganyar
Direktur IHS Terjerat Kasus Penipuan di Karanganyar, Pengacara : Kasus Wanprestasi, Bukan Penipuan
Kuasa hukum terdakwa Atik Wijayanti, Andi Setiawan menyebut kasus yang menjerat kliennya itu harusnya diselesaikan secara perdata.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Direktur IHS Atik Wijayanti dilaporkan pihak pemilik gedung di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan lantaran diduga menggunakan cek palsu.
Kuasa hukum terdakwa Atik Wijayanti menanggapi kasus yang menjerat kliennya.
Kepada TribunSolo.com, Andi Setiawan kuasa hukum terdakwa menyebut pelaporan hingga penetapan kliennya sebagai terdakwa kliennya dinilai terburu-buru.
"Ini kan masalah perjanjian sewa menyewa, dalam perjanjian itu tertulis dari Januari sampai Desember 2024, namun pada bulan Agustus 2024, tiba-tiba klien kami dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan cek kosong, lah penyerahan perjanjian itu bareng sama cek, jadi, dipisahkan," kata Andi, Jum'at (11/7/2025).
Andi menyebut, kasus yang menjerat kliennya itu harusnya diselesaikan secara perdata.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya merupakan kasus wanprestasi, bukan kasus tindak pidana penipuan.
"Jadi jangan dipisahkan enggak boleh. Kalau dipisahkan kan itu namanya kan penyelundupan hukum. Oh. Biasanya enggak masuk ke itu di dakwaan. Jadi itu nanti yang kita masalahkan di dalam sidang nanti," kata Andi.
Andi mengatakan terjadi pemaksaan pemberian cek terhadap kliennya saat pemilik gedung menagih sewa gedung.
Baca juga: Direktur IHS Terjerat Kasus Penipuan, Diduga Pakai Cek Palsu untuk Sewa Gedung Colomadu Karanganyar
Dia mengatakan, kliennya sudah memberitahu bahwa rekening memang tidak cukup dana saat cek diserahkan karena masih menunggu uang dari SPP siswa terkumpul dulu.
"Klien kami memang belum punya uang, lantaran belum menerima uang pendidikan dari peserta didik, namun, saat itu pemilik gedung menagih dan memaksa meminta cek itu, padahal, klien kami sudah memberitahu terkait kondisinya," kata dia.
"Klien kami seharusnya tidak dilaporkan dulu namun ditagih sampai 6 bulan karena sudah tercantum dalam perjanjian, dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), kami menyayangkan hal itu," pungkas dia.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penampakan-gedung-yang-dulu-digunakan-IHS-beroperasi.jpg)