TOPIK
Kasus Penipuan di Karanganyar
-
Kuasa hukum Atik, Andi Setiawan, menilai proses pelaporan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu tergesa-gesa.
-
Menurutnya, kliennya dalam kondisi belum memiliki dana yang cukup saat menyerahkan cek, sebab masih menunggu uang pendidikan dari siswa
-
Kuasa hukum terdakwa Atik Wijayanti, Andi Setiawan menyebut kasus yang menjerat kliennya itu harusnya diselesaikan secara perdata.
-
Kehadiran Direktur IHS di ruang persidangan karena menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar