Koperasi Merah Putih

Cara Daftar Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Diluncurkan Presiden Prabowo di Klaten

Upaya peluncuran ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan.

Tayang:

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7/2025).

Upaya peluncuran ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan.

Baca juga: Resmi! Presiden Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di Klaten, Serahkan Surat Badan Hukum

Peluncuran Koperasi Merah Putih berlangsung secara hybrid dan dihadiri ratusan pengurus koperasi dari berbagai wilayah, baik secara langsung maupun daring.

Dilansir dari laman merahputih.kop.id, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Dengan kata lain, Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh masyarakat desa atau kelurahan. Lembaga ini mengusung nilai gotong royong dan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan usaha.

Presiden Prabowo menyebut, koperasi adalah alat untuk orang-orang lemah dalam mengatasinya persoalan ekonomi. Presiden menyebut koperasi punya falsafah sederhana seperti lidi.

Terkait hal ini lalu bagaimana mendaftar anggota Koperasi Desa Merah Putih?

Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

Apa saja mekanisme pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?

Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.

Siapa pengurus Koperasi Merah Putih?

Pengurus koperasi terdiri dari warga desa yang dipilih dalam rapat pendirian koperasi. Mereka bertanggung jawab atas operasional koperasi, pelaporan keuangan, hingga pengembangan usaha.

Rapat pendirian ini juga menetapkan nama koperasi, alamat, tujuan, serta modal awal.

Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih?

Proses pendaftaran koperasi dilakukan melalui sejumlah tahapan:

  • Musyawarah desa/kelurahan khusus untuk menyusun rencana usaha dan modal.
  • Rapat pendirian yang menetapkan nama koperasi, susunan pengurus, dan permodalan.
  • Penyusunan notulen rapat
  • Penyusunan akta pendirian oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
  • Pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat (misalnya, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Karangrejo”)

RESMIKAN. Presiden Prabowo Subianto, menyerahkan surat badan hukum kepada beberapa Koperasi Merah Putih saat meresmikannya di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025).
RESMIKAN. Presiden Prabowo Subianto, menyerahkan surat badan hukum kepada beberapa Koperasi Merah Putih saat meresmikannya di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025). (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Baca juga: Siapa Kades Hoho Alkaf? Sosok yang Nyentrik saat Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih di Klaten

Apa tujuan didirikannya Kopdes/Kel Merah Putih?

Program Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

  • Memperkuat ekonomi desa dan kelurahan
  • Meningkatkan nilai tukar petani
  • Menekan inflasi
  • Meningkatkan inklusi keuangan
  • Menciptakan lapangan kerja produktif di desa

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan, koperasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen.

“Koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen, supaya bisa lebih murah harga-harga di masyarakat,” tegasnya, dilansir dari setkab.go.id, Jumat (7/3/2025).

Dengan kehadiran koperasi ini, pemerintah berharap dapat memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok dan memberikan akses harga terjangkau bagi masyarakat.

Apa saja jenis simpanan dalam Koperasi?

Terdapat dua jenis simpanan yang wajib dimiliki anggota:

  • Simpanan Pokok: Disetor saat pertama kali menjadi anggota dan tidak dapat ditarik selama menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib: Disetor secara berkala dan tidak bisa dicairkan selama keanggotaan masih berlangsung.

Apa saja jenis usaha Kopdes/kel Merah Putih?

Jenis usaha meliputi yang dapat dijalankan oleh Kopdes/kel Merah Putih yaitu:

  • Outlet gerai sembako
  • Apotek desa/kelurahan
  • Kantor koperasi
  • Unit simpan pinjam
  • Klinik desa/kelurahan
  • Cold storage (penyimpanan dingin)
  • Usaha logistik
  • Usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved