Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Nama Juliyatmono Mendadak Muncul : Bakal Diminta Keterangan

Juliyatmono disebut berpeluang untuk dimintai keterangan oleh penyidik kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas

Penyelidikan kasus dimulai setelah sejumlah vendor yang mengerjakan proyek mengeluhkan pembayaran yang tak kunjung dilakukan sejak 2022, meskipun dana proyek telah dinyatakan cair 100 persen.

Dari laporan tersebut, Kejari menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pada Kamis (23/5/2025), Kejari Karanganyar menetapkan tersangka pertama berinisial A, yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo — perusahaan kontraktor utama pembangunan masjid.

A diduga menikmati keuntungan pribadi dari proyek dan menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp5 miliar karena tidak membayar kewajiban kepada para vendor.

Tak berselang lama, pada Selasa (28/5/2025), Kejari kembali menetapkan tersangka kedua berinisial TAC, yang disebut sebagai investor dan subkontraktor dalam proyek tersebut.

TAC langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar guna mempercepat proses penyidikan.

Tersangka ketiga, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, ditetapkan pada Senin (3/6/2025).

AA disebut turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dana dan pengelolaan proyek yang mengarah pada praktik penyelewengan anggaran.

Ia juga diketahui memiliki riwayat kasus serupa di daerah lain.

Menurut Kejari Karanganyar, modus yang digunakan antara lain manipulasi laporan pembayaran, pengalihan dana proyek untuk kepentingan pribadi, dan pemalsuan dokumen progres pekerjaan.

Hasil audit internal dan keterangan saksi menunjukkan bahwa sejumlah vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak 2021 tidak pernah menerima pelunasan pembayaran, meskipun proyek dinyatakan selesai dan dana telah cair sepenuhnya.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp5 miliar, dan masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved