Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kategori Orang Miskin di RI Menurut BPS : Pengeluaran di Bawah Rp20.305 per hari

Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas terbaru garis kemiskinan nasional sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan, begini penjelasannya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Aji Bramastra
UANG 20 RIBU - Ilustrasi uang Rp20 ribu difoto di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas terbaru garis kemiskinan nasional sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan, atau artinya mereka yang pengeluarannya Rp20.000 dianggap kategori miskin. 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas terbaru garis kemiskinan nasional sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan.

Artinya, seseorang yang pengeluarannya berada di bawah angka tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Atau apabila dikonversikan dalam hari, batas warga dianggap miskin adalah mengeluarkan Rp 20.305 per hari untuk kebutuhan hidup.

Sedangkan di atasnya, dianggap tidak miskin, meski bisa jadi kelompok menengah ke bawah atau rentan miskin.

“Garis kemiskinan adalah batas pengeluaran minimum yang digunakan untuk mengklasifikasikan seseorang sebagai miskin,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: BPS Anggap Biaya Hidup di Solo Disebut Cukup Rp1,7 Juta, Serikat Pekerja Tak Sepakat, Ini Alasannya

Angka ini mengalami kenaikan 2,34 persen dibandingkan dengan periode September 2024 yang sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan.

Jika dirinci, garis kemiskinan di perkotaan tercatat sebesar Rp 629.561, sedangkan di pedesaan mencapai Rp 580.025 per kapita per bulan.

Kenaikan di wilayah pedesaan tercatat lebih tinggi dibandingkan perkotaan.

“Namun, garis kemiskinan di pedesaan meningkat lebih tinggi dibandingkan di perkotaan secara kenaikannya,” jelas Ateng.

Pengeluaran Makanan Masih Mendominasi

BPS mencatat bahwa komponen makanan tetap menjadi penyumbang terbesar dalam struktur pengeluaran garis kemiskinan, yakni mencapai 74,58 persen.

 Sementara pengeluaran nonmakanan, termasuk kebutuhan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan, menyumbang 25,42 persen.

Selain penghitungan garis kemiskinan nasional, BPS juga menggunakan standar Bank Dunia untuk mengukur kemiskinan ekstrem.

Baca juga: 7 Kabupaten/Kota di Solo Raya dengan Konsumsi Kopi Instan Terbanyak, Warga Solo Paling Doyan Ngopi

Standar tersebut mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai pengeluaran di bawah US$ 2,15 per kapita per hari (setara sekitar Rp 34.000 dengan kurs saat ini).

“Karena itu penghitungan metode Bank Dunia untuk perbandingan antarnegara. Untuk kebijakan pengentasan kemiskinan, kita masih menggunakan pendekatan kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan,” jelas Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved