Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah

Sejumlah tokoh dan petinggi PDIP menyerukan agar majelis hakim menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Mahfud MD berharap Hasto mendapatkan keadilan dalam vonis hari ini, berbeda dengan nasib yang menimpa Tom Lembong. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis atas dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menjelang pembacaan putusan, sejumlah tokoh dan petinggi PDIP menyerukan agar majelis hakim menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, meminta hakim tidak mengikuti pola vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dinilainya sarat rekayasa hukum.

Baca juga: Ngotot Lawan Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi, Silfester Matutina Bantah Diperintah Elite Tertentu

"Kita berharap kasus Hasto ini tidak bernasib seperti Tom Lembong. Publik tahu bahwa ini kasus yang direkayasa. Fakta persidangan jelas menunjukkan itu," kata Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menyebut bahwa keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku dipenuhi oleh kepentingan politik dan berharap hakim tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Kami tidak ingin hukum jadi alat kekuasaan. Ini negara hukum, bukan negara rekayasa. Kami percaya majelis hakim bisa bersikap adil," tegas Komarudin.

SIMPATISAN HASTO. Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah simpatisan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ada banner sindiran rezim Mulyono.
SIMPATISAN HASTO. Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah simpatisan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ada banner sindiran rezim Mulyono. (Tribunnews.com/Ibriza)

Hal senada juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: Jelang Putusan Kasus Hasto PDIP, Kuasa Hukum Senggol Kriminalisasi Tom Lembong

Ia berharap Hasto mendapatkan keadilan dalam vonis hari ini, berbeda dengan nasib yang menimpa Tom Lembong.

"Saya tidak bisa meramal, tapi saya berharap keadilan benar-benar turun. Jangan seperti kasus Tom Lembong, di mana putusannya mengandung banyak masalah prinsipil," ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Mahfud menilai bahwa hakim dalam perkara Tom Lembong tidak memahami perbedaan antara norma dan asas, serta syarat dan unsur dalam hukum.

Menurutnya, hal itu sangat berbahaya jika diterapkan dalam perkara serupa.

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Hasto

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Menurut JPU, tindakan Hasto memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved