Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah
Sejumlah tokoh dan petinggi PDIP menyerukan agar majelis hakim menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis atas dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menjelang pembacaan putusan, sejumlah tokoh dan petinggi PDIP menyerukan agar majelis hakim menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, meminta hakim tidak mengikuti pola vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dinilainya sarat rekayasa hukum.
Baca juga: Ngotot Lawan Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi, Silfester Matutina Bantah Diperintah Elite Tertentu
"Kita berharap kasus Hasto ini tidak bernasib seperti Tom Lembong. Publik tahu bahwa ini kasus yang direkayasa. Fakta persidangan jelas menunjukkan itu," kata Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut bahwa keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku dipenuhi oleh kepentingan politik dan berharap hakim tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Kami tidak ingin hukum jadi alat kekuasaan. Ini negara hukum, bukan negara rekayasa. Kami percaya majelis hakim bisa bersikap adil," tegas Komarudin.

Hal senada juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca juga: Jelang Putusan Kasus Hasto PDIP, Kuasa Hukum Senggol Kriminalisasi Tom Lembong
Ia berharap Hasto mendapatkan keadilan dalam vonis hari ini, berbeda dengan nasib yang menimpa Tom Lembong.
"Saya tidak bisa meramal, tapi saya berharap keadilan benar-benar turun. Jangan seperti kasus Tom Lembong, di mana putusannya mengandung banyak masalah prinsipil," ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
Mahfud menilai bahwa hakim dalam perkara Tom Lembong tidak memahami perbedaan antara norma dan asas, serta syarat dan unsur dalam hukum.
Menurutnya, hal itu sangat berbahaya jika diterapkan dalam perkara serupa.
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara untuk Hasto
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Menurut JPU, tindakan Hasto memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cerita Tom Lembong Dikirimi Hampers Jokowi & jadi Tamu di Solo, Curiga Renggang karena Dukung Anies |
![]() |
---|
5 Nama Tokoh Wonogiri yang Berpotensi Gantikan Jekek Jadi Ketua DPC PDIP, Ada Setyo Sukarno |
![]() |
---|
Konfercab PDIP Wonogiri: Jekek Terbuka untuk Regenerasi, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
PROFIL FX Rudy Mantan Wali Kota Solo yang Sebut 3 Kader PDIP Pindah ke PSI Sudah Berkhianat |
![]() |
---|
Puan Maharani Tanggapi 3 Kader PDIP Solo yang Gabung PSI: Kalau Sudah Tidak Berkeinginan Monggo Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.