Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah

Sejumlah tokoh dan petinggi PDIP menyerukan agar majelis hakim menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Mahfud MD berharap Hasto mendapatkan keadilan dalam vonis hari ini, berbeda dengan nasib yang menimpa Tom Lembong. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Namun, pihak PDIP meyakini bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan menilai tidak ada niat jahat dari Hasto dalam perkara ini.

Baca juga: Kala Jokowi Tegur Sahabat Lama di Solo via Telepon Gegara Pembelaan Ijazah : Ngopo Belani Aku?

Nama Tom Lembong sendiri turut disebut-sebut menjelang vonis Hasto.

Tom, yang juga mantan Menteri Perdagangan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Vonis terhadapnya sempat menuai kritik karena dinilai tidak berdasar oleh sejumlah pakar hukum dan tokoh politik.

Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Juli 2025 lalu, Tom dinilai terbukti menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan koperasi dalam operasi pasar.

Vonis ini membuatnya memborgol tangan sendiri di ruang sidang, disaksikan langsung oleh mantan capres Anies Baswedan yang datang memberi dukungan.

Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Keliru

Putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh, salah satunya adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud MD menilai vonis tersebut keliru dan tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana.

“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik

Menurut Mahfud, dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong. Ia menyatakan bahwa dalam hukum pidana, sebuah tindakan baru dapat dipidana jika memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus).

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tegas Mahfud.

Ia menambahkan, tindakan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula dilakukan semata karena melaksanakan perintah dari atas, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” tambahnya.

Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kebijakan Atas Perintah Presiden

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved