Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah
Sejumlah tokoh dan petinggi PDIP menyerukan agar majelis hakim menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Namun, pihak PDIP meyakini bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan menilai tidak ada niat jahat dari Hasto dalam perkara ini.
Baca juga: Kala Jokowi Tegur Sahabat Lama di Solo via Telepon Gegara Pembelaan Ijazah : Ngopo Belani Aku?
Nama Tom Lembong sendiri turut disebut-sebut menjelang vonis Hasto.
Tom, yang juga mantan Menteri Perdagangan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Vonis terhadapnya sempat menuai kritik karena dinilai tidak berdasar oleh sejumlah pakar hukum dan tokoh politik.
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Juli 2025 lalu, Tom dinilai terbukti menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan koperasi dalam operasi pasar.
Vonis ini membuatnya memborgol tangan sendiri di ruang sidang, disaksikan langsung oleh mantan capres Anies Baswedan yang datang memberi dukungan.
Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Keliru
Putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh, salah satunya adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud MD menilai vonis tersebut keliru dan tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik
Menurut Mahfud, dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong. Ia menyatakan bahwa dalam hukum pidana, sebuah tindakan baru dapat dipidana jika memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus).
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan, tindakan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula dilakukan semata karena melaksanakan perintah dari atas, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” tambahnya.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kebijakan Atas Perintah Presiden
Dukungan Kuat dari Boyolali untuk FX Rudy sebagai Ketua DPD PDIP Jateng, Pinka Haprani Kalah Suara |
![]() |
---|
Fakta Pencurian Mobil Ambulans PDIP Miri Sragen: Pelaku Lepas Stiker, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Miris! Ambulans PDIP Miri Sragen Digondol Maling Beserta STNK-nya, Padahal untuk Layanan Gratis |
![]() |
---|
Pinka Diusulkan DPC Wonogiri jadi Ketua DPD PDIP Jateng, Suaranya Pernah Ungguli Bambang Pacul |
![]() |
---|
Suara dari Wonogiri, Usul Pinka Haprani Putri Puan Maharani jadi Calon Ketua DPD PDIP Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.