Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pasalnya Tom Lembong dalam satu di antara empat hal yang meringankan disebutkan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Nasib mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat, menjadi sorotan.
Pasalnya Tom Lembong dalam satu di antara empat hal yang meringankan disebutkan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Baca juga: 4 Hal yang Memberatkan Tom Lembong Divonis Bersalah, Dulu Pernah Dipuji Jokowi Stabilkan Harga Gula
Terungkap ada sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara meski menyebut Tom tak menikmati hasil korupsi dalam vonis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
Kerugian negara Rp 194 M
Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
Kisah Pemuda Terdakwa Kasus Gangster Sukoharjo : Ngaku Dipaksa Duel, Tak Niat Bunuh, Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Kala Vonis 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Duel Maut Gangster di Sukoharjo, Ada Puluhan Teman Datang |
![]() |
---|
Vonis Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Lebih Ringan, Hakim: Belum Pernah Dihukum |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Mighdat Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Masih Tersenyum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mighdat, Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas, Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.