Mahfud MD Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong : Putusannya Banyak Mengandung Masalah
Sejumlah tokoh dan petinggi PDIP menyerukan agar majelis hakim menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kebijakan impor gula, termasuk penunjukan koperasi milik TNI-Polri sebagai pelaksana impor, menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan bagian dari upaya mengendalikan harga pangan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden.
Hal ini juga dikuatkan oleh Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang dalam persidangan mengaku mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang pada gilirannya mengaku menerima arahan dari Presiden.
Selain soal niat jahat, Mahfud juga menyoroti keputusan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara, mengabaikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ungkap Mahfud.
Ia menilai pendekatan seperti itu tidak logis dan berbahaya bagi penegakan hukum, terutama ketika lembaga resmi diabaikan oleh pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Mengaku Sempat Diajak Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi, tetapi Menolak, Ini Alasannya
Mahfud juga mengkritik gaya penyampaian hakim yang menyebut kebijakan Tom sebagai “kapitalistik” sebagai salah satu hal yang memberatkan.
“Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” sindirnya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Klaim Pernah Dipuji Jokowi karena Sukses Stabilkan Harga Gula, Dicurhati soal Blusukan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta.
Ia juga melibatkan koperasi dalam operasi pasar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan dan memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi
Dukungan Kuat dari Boyolali untuk FX Rudy sebagai Ketua DPD PDIP Jateng, Pinka Haprani Kalah Suara |
![]() |
---|
Fakta Pencurian Mobil Ambulans PDIP Miri Sragen: Pelaku Lepas Stiker, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Miris! Ambulans PDIP Miri Sragen Digondol Maling Beserta STNK-nya, Padahal untuk Layanan Gratis |
![]() |
---|
Pinka Diusulkan DPC Wonogiri jadi Ketua DPD PDIP Jateng, Suaranya Pernah Ungguli Bambang Pacul |
![]() |
---|
Suara dari Wonogiri, Usul Pinka Haprani Putri Puan Maharani jadi Calon Ketua DPD PDIP Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.