Ijazah Jokowi Digugat
Mahfud MD Mengaku Sempat Diajak Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi, tetapi Menolak, Ini Alasannya
Mahfud MD mengakui bahwa jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka ranah hukum yang tepat adalah pidana.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, kembali menyampaikan pernyataannya soal polemik keabsahan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sebuah podcast Bikin Terang yang ditayangkan di kanal YouTube iNews Talk Show pada Rabu (2/7/2025), Mahfud menjelaskan secara detail alasan dirinya memilih tidak ikut menggugat ijazah tersebut.
Menurut Mahfud, saat dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, isu ini tidak pernah menjadi pembahasan dalam rapat kabinet.
Baca juga: Menko AHY di Waduk Pidekso Wonogiri, Petani Keluhkan Saluran Irigasi hingga Jalan Rusak
“Enggak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” ungkap Mahfud.
Ia menilai bahwa masalah tersebut bukan ranah eksekutif, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Gugatan Ditolak Dua Pengadilan
Mahfud mengungkapkan bahwa perkara ijazah Jokowi sudah diajukan ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk ranah perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun keduanya menolak gugatan tersebut.
"Sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan. Pengadilan negeri untuk kasus perdatanya, pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima karena tidak berwenang,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Nama-nama yang Berpotensi jadi Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Peluang Anies Tipis
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun hukum tata negara, sebuah gugatan harus diajukan oleh pihak yang benar-benar merasa dirugikan.
“Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” ucap Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ijazah Jokowi, para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah tidak bisa membuktikan adanya kerugian pribadi, sehingga gugatan mereka ditolak.
Untuk memperjelas prinsip hukum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi sederhana.
Baca juga: Mahfud MD Tepis Pernyataan Jokowi Jika Prabowo-Gibran 1 Paket soal Pemakzulan : Ingat Kasus Gus Dur
“Misalnya waktu saya kuliah ada tukang bakso yang rombongnya ditabrak sampai pecah. Yang boleh menggugat itu tukang baksonya, bukan orang lain. Karena yang rugi kan dia,” jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip serupa juga berlaku dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah—baik dalam ranah perdata, tata negara, maupun pidana.
Polemik Harus Masuk ke Ranah Pidana
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.