Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cekcok di Angkringan Solo Berujung Maut

Cekcok di Angkringan Berujung Maut, Pria asal Laweyan Solo Tewas Usai Berkelahi dengan Temannya

Perkelahian antar dua pria dewasa tersebut diketahui bermula saat keduanya tengah jajan di sebuah angkringan tak jauh dari lokasi kejadian.

Istimewa
CEKCOK BERUJUNG MAUT - Seorang pria tewas usai berduel dengan rekannya di kawasan Kampung Batik Laweyan Solo, Sabtu (26/7/2025) dini hari. Korban tewas usai mengalami luka berat karena dihantam benda keras bertubi-tubi oleh pelaku pasca cekcok saat nongkrong di angkringan. 

Tak hanya memukul dengan tangan kosong, pelaku juga sempat menganiaya korban yang sudah tak berdaya menggunakan termos es batu milik pedagang angkringan di sekitar lokasi.

Sebenarnya perkelahian tersebut sempat dilerai oleh salah satu saksi mata yakni APP, namun sayangnya korban yang mengalami luka serius di sekujur tubuh tersebut sudah tak bergerak saat diperiksa oleh APP.

Melihat kejadian tersebut warga pun melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Di Solo, eks Bupati Batang Ini Ungkap Pernah Tolak Permintaan Jokowi Bagi-bagi Sembako di Alas Roban

"Saksi APP bersama warga segera memeriksa kondisi korban dan mendapati bahwa korban telah meninggal dunia. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Laweyan," tambah dia.

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Laweyan bersama anggota SPKT Polresta Surakarta segera menuju lokasi kejadian. 

Pelaku sebenarnya sempat akan kabur usai mengetahui korban telah tak berdaya.

Namun usaha tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang mulai ramai di lokasi.

Tak selang berapa lama, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit termos es dan satu buah tangga bambu.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mencari motif utamanya. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prastiyo.

“Dengan kejadian tersebut, kami menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved