Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cekcok di Angkringan Solo Berujung Maut

Kasus Perkelahian Antar Tetangga Tewaskan 1 Orang di Laweyan Solo, Bermula dari Geber-geber Motor

Sigit menjelaskan bahwa perkelahian antar keduanya bermula saat Deki Setyawan nekat menggebar-geberkan kendaraanya ketika melintas di jalan tersebut.

Tribun Solo / Andreas Christ
CEK COK BERUJUNG MAUT. Deki Setyawan (29) pelaku penganiayaan terhadap tetangganya Hepi Indra Wijaya (54) hingga tewas di kawasan Jalan Sidoluhur, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Sabtu (26/7/2025) dini hari lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hepi Indra Wijaya (54) harus meregang nyawa ditangan tetangganya sendiri Deki Setyawan (29) usai menerima banyak pukulan dan hantaman benda keras saat keduanya cekcok di depan Masjid Al-Kirmani, Jalan Sidoluhur No. 33, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Sabtu (26/7/2025) dini hari lalu.

Korban tewas usai berkelahi dengan pelaku sesaat setelah adu mulut.

Baca juga: Cekcok di Angkringan Berujung Maut, Pria asal Laweyan Solo Tewas Usai Berkelahi dengan Temannya

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (29/7/2025) siang menuturkan bahwa perkelahian yang berujung maut itu bermula karena pelaku membuat resah.

Sigit menjelaskan bahwa perkelahian antar keduanya bermula saat Deki Setyawan nekat menggebar-geberkan kendaraanya ketika melintas di jalan tersebut.

Pada saat yang sama, korban yang tengah berada di angkringan tak jauh dari lokasi mendatangi pelaku bersama saksi lain. Niatnya tak lain adalah untuk menegur pelaku.

Namun teguran tersebut tak diindahkan oleh pelaku hingga terjadi adu mulut dan berujung perkelahian. Pelaku yang kalah saat adu jotos tersebut sempat melempar sejumlah benda keras hingga akhirnya membuat korban jatuh tersungkur.

"Pada saat itu tersangka kalah kemudian tersangka pergi mengambil pecahan paving block lalu dilemparkan ke arah korban namun tidak kena. Selanjutnya korban dan tersangka kembali adu pukul namun tersangka kalah lagi," ungkap Sigit.

Namun perkelahian ketiga kalinya antara pelaku dan korban dimenangkan oleh Deki.

"Lalu tersangka lari ke arah timur ke samping Masjid dekat lokasi untuk mengambil tangga lalu dilemparkan ke arah korban setelah korban berpaling sehingga mengenai punggung korban setelah itu terjadi adu pukul lagi. Pada saat itu korban kalah dan jatuh tersungkur dengan posisi muka korban mengenai tanah," kata dia.

barang bukti perkelahian berujung maut di sol
BARANG BUKTI. Potret barang bukti saat kejadian cek-cok berujung maut di Laweyan, Solo, Sabtu (26/7/2025). Pada kejadian ini pelaku terancam 7 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Duel Maut di Kalimantan Selatan Tewaskan 3 Orang, Berawal dari Pesta Miras Berujung Cekcok

Korban yang telah tersungkur tersebut kemudian dihujani pukulan dan injakan bertubi-tubi oleh pelaku hingga tak berdaya.

"Setelah korban jatuh tersungkur tersangka pergi mengambil termos lalu dilemparkan mengenai korban bagian belakang. Lalu tersangka memukul korban sebanyak 4 kali mengenai kepala bagian belakang," urai Sigit.

"Selanjutnya tersangka menginjak korban mengenai pinggang sebanyak tiga kali pada saat itu korban masih bernafas dan setelah itu juga tersangka diamankan oleh warga," imbuhnya.

Ternyata pukulan bertubi-tubi yang dihujamkan oleh pelaku kepada korban tersebut membuat Hepi akhirnya meninggal dunia di tempat.

Atas insiden tersebut pelaku pun diamankan pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti seperti 1 buah tangga bambu, satu termos es batu, pakaian pelaku saat kejadian dan potongan paving block. 

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved