Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pakar Hukum Sebut Tom Lembong Dihukum 'Raja Jawa' Kisahnya Mirip Sir Thomas Penasihat Raja Inggris

Kasus Tom, menurut Feri, memiliki kemiripan dengan kisah Sir Thomas More, penasihat Raja Inggris Henry VIII.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kompas.com
UPAYA PERLAWANAN. Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat ditemui di jeda sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am). Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

TRIBUNSOLO.COM - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai sorotan luas.

Di tengah kontroversi tersebut, pakar hukum tata negara Feri Amsari menduga ada intervensi politik dalam proses peradilan yang menjatuhkan hukuman itu.

Feri, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025) terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 sarat dengan kejanggalan.

Menurutnya, Tom tidak memiliki mens rea atau niat jahat, serta tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

“Jadi, ngasih tahu kami (hakim dan jaksa) sebenarnya kami diperintah orang, maka lahirlah kekonyolan itu, paham kapitalisme dijadikan argumentasi,” ujar Feri dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025).

Baca juga: Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Padahal Dulu Bela Keputusan Kejaksaan : Dia Tak Langgar Hukum

Feri menduga para hakim dan jaksa dalam kasus ini berada di bawah tekanan pihak tertentu, sehingga peradilan terhadap Tom berubah menjadi political trial atau peradilan sesat.

"Peradilan harus bebas dari kepentingan politik, emosi, nuansa-nuansa yang mengganggu kemurnian,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi pada masa Orde Baru, ketika banyak rakyat kecil diadili demi kepentingan politik kekuasaan.

Kini, pihak Tom telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Feri berharap memori banding tersebut mampu menunjukkan bahwa putusan ini adalah bentuk peradilan sesat.

Kasus Tom, menurut Feri, memiliki kemiripan dengan kisah Sir Thomas More, penasihat Raja Inggris Henry VIII.

Awalnya bersahabat baik, More akhirnya dihukum dan dieksekusi setelah berbeda pandangan dengan sang raja.

"Ceritanya agak mirip-mirip Tom Lembong. Orang dekat raja yang berkuasa, lalu berbeda pandangan, dan dihukum,” kata Feri.

Lebih lanjut, Feri menyebut bahwa sosok yang menghukum Tom adalah “raja Jawa”, tanpa menjelaskan identitasnya.

Istilah ini pernah pula digunakan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam pidato perdananya pada 21 Agustus 2024 di JCC, Jakarta. Kala itu, Bahlil mengingatkan kader Golkar untuk tidak bermain-main dengan raja Jawa karena bisa berakibat celaka.

Baca juga: Jokowi Hadiri Reuni UGM Dianggap Settingan, Projo : Pembenci Tak Akan Menerima Fakta dan Bukti

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved