Rekening Milik Warga Solo Ada yang Sudah Diblokir PPATK? Simak Cara Mengaktifkannya Kembali
Rekening yang tidak dipakai selama tiga bulan atau lebih masuk kategori dormant dan rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank
- Menunggu proses review dan verifikasi oleh bank serta PPATK.
- Proses reaktivasi biasanya memakan waktu lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi.
Baca juga: Kabar Terkini Chili Pari, Bisnis Catering Milik Wapres Gibran yang Masih Eksis di Solo Hingga Kini
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Fakta Grup WA Perencana Aksi Anarkis di Wonogiri : Anggota Tak Saling Kenal, Gabung via Tautan |
![]() |
---|
Fakta Aksi Provokator Perencana Tindakan Anarkis di Wonogiri, Ajakan Persenjatai Diri di Grup WA |
![]() |
---|
Cara Mengaktifkannya Rekening Bank Diblokir PPATK Bagi Warga Solo Raya, Bisa Sampai 20 Hari Kerja |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, Termasuk di Solo, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.