Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bendera One Piece di HUT RI

Hati-hati Warga Solo Raya! Pengibar Bendera One Piece Bisa Terjerat Pidana, Simak Aturannya

Diketahui bendera tersebut tampak seperti simbol tengkorak memakai topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami.

TRIBUNSOLO.COM - Fenomena masyarakat mengibarkan bendera bertengkorak dari serial anime Jepang One Piece bermunculan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Diketahui bendera tersebut tampak seperti simbol tengkorak memakai topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami.

Baca juga: Fenomena Bendera One Piece: Konveksi di Karanganyar Banjir Orderan, DPR Sebut Kemerosotan Wawasan

Bendera ini bahkan tampak dikibarkan di pagar rumah, mobil, truk pengangkut barang bahkan di kapal-kapal nelayan.

Namun, fenomena ini bisa menjadi blunder jika tidak memahami aturan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat Solo Raya perlu adanya perhatian lebih dalam kasus ini pasalnya pengibaran bendera fiksi tersebut justru bisa berujung pidana.

Dilansir dari Kompas.com, Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa dalam konteks kenegaraan, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop mana pun.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” kata Riko Noviantoro, Kamis (31/7/2025).

Menurut Riko, masyarakat perlu menyadari bahwa pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tutur Riko Noviantoro

Selain posisi dan ukuran, UU ini juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.

BENDERA ONE PIECE. Kolase penggunaan bendera one piece (kiri) dan Pegawai konvensi di Kabupaten Karanganyar sedang merapikan pesanan bendera One Piece, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI
BENDERA ONE PIECE. Kolase penggunaan bendera one piece (kiri) dan Pegawai konvensi di Kabupaten Karanganyar sedang merapikan pesanan bendera One Piece, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI (Kolase Tribun Solo)

Bagaimana Aturan Pengibaran Bendera Negara?

Pasal 66 menjadi salah satu pasal yang memiliki konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara.

Bunyi Pasal 66:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved