Bendera One Piece di HUT RI
Hati-hati Warga Solo Raya! Pengibar Bendera One Piece Bisa Terjerat Pidana, Simak Aturannya
Diketahui bendera tersebut tampak seperti simbol tengkorak memakai topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Fenomena masyarakat mengibarkan bendera bertengkorak dari serial anime Jepang One Piece bermunculan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Diketahui bendera tersebut tampak seperti simbol tengkorak memakai topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami.
Baca juga: Fenomena Bendera One Piece: Konveksi di Karanganyar Banjir Orderan, DPR Sebut Kemerosotan Wawasan
Bendera ini bahkan tampak dikibarkan di pagar rumah, mobil, truk pengangkut barang bahkan di kapal-kapal nelayan.
Namun, fenomena ini bisa menjadi blunder jika tidak memahami aturan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat Solo Raya perlu adanya perhatian lebih dalam kasus ini pasalnya pengibaran bendera fiksi tersebut justru bisa berujung pidana.
Dilansir dari Kompas.com, Peneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa dalam konteks kenegaraan, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop mana pun.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” kata Riko Noviantoro, Kamis (31/7/2025).
Menurut Riko, masyarakat perlu menyadari bahwa pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tutur Riko Noviantoro
Selain posisi dan ukuran, UU ini juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.

Bagaimana Aturan Pengibaran Bendera Negara?
Pasal 66 menjadi salah satu pasal yang memiliki konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara.
Bunyi Pasal 66:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Polemik Bendera One Piece: Konveksi di Karanganyar Setop Produksi, Percetakan Jakarta Tolak Pesanan |
![]() |
---|
Aksi Kamisan di Solo Bawa Bendera One Piece, Ini Aturan Soal Simbol Negara |
![]() |
---|
Video Bendera One Piece Berkibar di Puncak Lawu Karanganyar, Pemilik Akun : Unggahan Lama Sejak Mei |
![]() |
---|
Aksi Kamisan di Solo Soroti Penertiban Bendera One Piece : Pembungkaman Kebebasan Berekspresi |
![]() |
---|
Kebanjiran Orderan Bendera One Piece, Konveksi di Karanganyar Pilih Hentikan Produksinya, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.