Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bendera One Piece di HUT RI

Wali Kota Solo Izinkan Bendera One Piece, tapi Ada Aturannya : Melanggar Bisa Didenda Rp500 Juta

Respati Ardi menilai tak perlu ada larangan terkait maraknya bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, meski ada aturannya.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono

Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera non-negara di ruang publik, terlebih saat hari peringatan nasional.

Baca juga: Fenomena Bendera One Piece: Konveksi di Karanganyar Banjir Orderan, DPR Sebut Kemerosotan Wawasan

Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat.

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).

Riko mengingatkan, pengibaran bendera selain Merah Putih tetap diperbolehkan, namun tidak boleh menyalahi tata cara dan kedudukan bendera negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera Merah Putih Harus Diutamakan

Dalam konteks pengibaran bersama, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti bendera bajak laut One Piece.

Jika hal ini dilanggar, maka bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan simbol negara.

"Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tambah Riko.

Baca juga: Fenomena Bendera One Piece di HUT ke-80 RI, Pemilik Konveksi di Karanganyar Kebanjiran Orderan

Ancaman Sanksi Berat

UU No. 24/2009, Pasal 24, secara tegas melarang perbuatan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, atau memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.

Sementara Pasal 66 menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Artinya, siapa pun yang secara sadar mengibarkan bendera One Piece dengan tata letak atau cara yang menyalahi aturan hukum dan dinilai menghina simbol negara, dapat dijerat pidana.

Apa Itu One Piece?

One Piece, salah satu serial manga dan anime paling fenomenal di dunia, terus mempertahankan popularitasnya meski telah berjalan lebih dari dua dekade.

Karya dari mangaka legendaris Eiichiro Oda ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 di majalah Weekly Shōnen Jump dan hingga kini masih aktif dirilis secara mingguan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved