Ijazah Jokowi Digugat
Komisioner KPU di Solo Bisa Dipidana Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Ini Pasal yang Bisa Menjerat
Pasalnya Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 dan 2010.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berpeluang bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo jika ijazahnya terbukti palsu.
Ini diungkap Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.
Baca juga: Eks Wakapolres Sebut Komisioner KPU di Solo, Jakarta & Pusat Bisa Dipidana: Jika Ijazah Jokowi Palsu
Dilansir dari TribunNews, Oegroseno membeberkan pasal yang relevan yang bisa menjerat komisioner KPU Solo pada kasus ini.
"Jadi, dibuat bagaimana harus membuktikan ijazah (Jokowi palsu) itu dulu. Kalau (dilaporkan) dengan Pasal 263 ayat 1, sangat kesulitan dan sangat gaduh."
"Jadi, harus dilaporkan Pasal 263 ayat 2, tersangkanya adalah KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (4/8/2025).
Bunyi dari kedua pasal tersebut yaitu:
Pasal 263 ayat 1:
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun."
Pasal 263 ayat 2:
"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."

Ketua KPU Nyatakan Berkas Jokowi Lengkap dan Sesuai
Terkait potensi ini kasus ini, Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara sebenarnya sudah mengungkap berdasarkan hasil verifikasi berkas yang dilakukan saat Pilkada Solo tahun 2005, ijazah Jokowi dinyatakan sudah sesuai dan lengkap.
Diketahui Yustinus Arya Artheswara saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta (Solo). Ia diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Solo pada 11 Oktober 2024, setelah pengunduran diri Bambang Christanto, dan sejak itu menjabat hingga status resminya sebagai Ketua menunggu SK dari KPU RI.
“Catatan dari hasil verifikasi sudah selesai dinyatakan lengkap. Tidak ada perbaikan. Ada beberapa berkas yang kurang tapi bukan terkait ijazah,” jelasnya saat ditemui Selasa (24/6/2025).
Saat itu Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo bersama FX Hadi Rudyatmo sebagai Calon Wakil Wali Kota Solo.
Arya memastikan di berkas itu dinyatakan Jokowi memiliki gelar insinyur (Ir), bukan Drs seperti yang ramai dituduhkan.
"Di KTP juga Insinyur," sebut Arya.
Arya menerangkan, ijazah S1 Jokowi dari UGM saat itu sudah dilegalisir dengan tanda tangan basah dan cap basah.
“Sesuai ketentuan ijazah yang dilegalisir. Sudah dinyatakan lengkap. Legalisir tentunya cap basah. Fotokopi yang dilegalisir. Tanda tangan basah. Kami juga melihat dari beberapa catatan pada waktu itu ada table list sah,” terangnya.
Baca juga: Sempat Divonis 6 Tahun oleh PN Solo Gegara Bahas Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo
Arya juga memastikan saat itu pihak KPU juga melakukan verifikasi langsung ke pihak yang menerbitkan ijazah, dalam hal ini UGM.
“Pada waktu 2005 sudah clear. Kalau ketika UGM sudah menyatakan asli sudah selesai. Itu kan pihak berwenang. Menurut saya selesai. Lembaga mana lagi menyatakan itu sah atau tidak,” jelasnya.
Arya mengaku terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini pihaknya juga dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada bulan lalu.
Saat itu dia diperiksa sekira 6 jam bersama sekretaris KPU Solo.
Arya mengaku menceritakan sebua proses yang dilakukan untuk memverifikasi keabsahan ijazah Jokowi.
Selain itu dia juga menceritakan dasar hukum dan alur pendaftaran calon wali kota Solo.
"Dan kita menceritakan saja, alur pendaftara, dasar hukum apa. Kita sudah melakukan itu semua, sudah sesuai," tegasnya.
Atas proses yang dilakukan, KPU juga sudah mengeluarkan produk hukum berupa keputusan KPU yang menyatakan Jokowi sebagai calon peserta pilkada.
"Sebelum ada produk hukum itu, ada proses pleno terbuka, disaksikan tamu undangan.
Artinya seluruh paslon dan tim," tegasnya.
"Dan pada waktu itu, setelah dilakukan pleno, disaksikan tamu undangan, tidak ada tanggapan mengenai keabsahan ijazah sampai sekarang," lanjutnya.
Arya memastikan juga menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses penyelidikan ini.
“Kita bawa pada waktu itu kita harus menjelaskan. Kita sudah melakukan sesuai prosedur. Kita menyerahkan aturan-aturan. Dimintai keterangan prosesnya seperti apa. Kami menceritakan alur pendaftaran dan sudah melakukan itu semua. Atas proses tersebut mengeluarkan produk hukum yang menyatakan calon. Setelah pleno tidak ada tanggapan mengenai keabsahan ijazah,” jelas Arya.

Jokowi Tertawa Disebut Dapat Keuntungan dari Isu Ijazah Palsu
Sebelumnya, sejumlah pihak menyebut dengan adanya isu ijazah palsu ini Mantan Presiden Joko Widodo bisa mendapatkan keuntungan.
Jokowi pun justru menanggapinya dengan gelak tawa.
Ia pun meminta agar kegaduhan ijazah palsu dihentikan agar tak menguntungkan dirinya.
“Oleh sebab itu jangan gaduh (disebut diuntungkan terkait kegaduhan ijazah). Kalau gaduh terus ada yang merasakan itu keuntungan bagi saya ya jangan gaduh nanti ndak saya diuntungkan,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Dengan adanya isu ini, nama Jokowi kembali santer diberitakan setelah ia tak lagi menjabat sebagai presiden.
Jokowi pun menanggapi santai anggapan ini.
“Kalau nggak gaduh adem ayem ya saya dirugikan. Kalau pada senang masih diuntungkan buatlah gaduh,” jelasnya.
Terakhir Jokowi ikut diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Solo, Rabu (23/702025) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu yang ia laporkan.
Setidaknya 3 jam jokowi diperiksa dengan dicecar sekitar 45 pertanyaan.
Termasuk salah satu di antaranya mengenai Politisi PSI Dian Sandi Utama yang mengunggah foto ijazah miliknya. Jokowi menegaskan tidak pernah meminta Dian Sandi untuk memposting foto ijazah tersebut.
Selain itu Jokowi juga menjelaskan dalam penyidikan bahwa Kasmujo merupakan dosen pembimbing akademiknya.
Artikel ini diolah dari TribunNews berjudul Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Oegroseno: Komisioner KPU di Solo, Jakarta & Pusat Bisa Dipidana dan Tribun Solo Soal Isu Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, KPU Solo : Hasil Verifikasi Nyatakan Sah
(*)
Dari Ditahan di Rutan Solo hingga Dapat Amnesti, Gus Nur Mengaku Sudah Kapok Bahas Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Ucapan Jokowi di Solo soal Ada Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Berbuah Somasi dari Roy Suryo |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Eks Dewan Guru Besar UGM Percaya Asli, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Tertawa Disebut Dapat Untung dari Polemik Ijazah, Prof Koentjoro Khawatirkan Rismon |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Tertawakan Klaim Dapat Keuntungan dari Isu Ijazah Palsu : Makanya Jangan Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.