Kenaikan Tarif PBB
BKD Boyolali Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di 2025, Warga Diimbau Segera Lakukan Pembayaran
Tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini di Kabupaten Boyolali masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, sehingga tidak mengalami perubahan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKD Boyolali, M. Syawaludin.
“Tidak ada kenaikan. Masih sama seperti tahun sebelumnya,” tegas Syawaludin, kepada TribunSolo.com, Rabu (7/8/2025).
Syawaludin menjelaskan bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini masih mengacu pada kebijakan sebelumnya dan belum mengalami penyesuaian atau perubahan.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam penetapan nilai pajak.
“Pemkab Boyolali masih menimbang kondisi sosial dan ekonomi warga. Jadi keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini diambil agar tidak membebani masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Lebih Tinggi dari Pati, Kota Solo Pernah Naikkan PBB Hingga 400 Persen, Namun Dibatalkan Hingga Kini
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap taat membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung melalui bank atau kanal digital yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Boyolali.
“Kami juga sudah membuka berbagai saluran pembayaran non-tunai, agar lebih memudahkan masyarakat dan mempercepat proses penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
BKD Boyolali pun terus mengintensifkan sosialisasi kepada wajib pajak, termasuk melalui perangkat desa, kelurahan, dan media sosial resmi pemerintah.
Karena memang, lanjutnya PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program-program sosial di Boyolali.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung terhadap kemajuan daerah,” pungkas Syawaludin.
Solo Pernah Naikkan Hingga 400 Persen
Tahukah Tribunners, Kota Solo pernah menaikkan PBB-P2? Bahkan hingga 400 persen tahun 2023 silam.
Namun, karena banyak warga komplain, kenaikan dibatalkan hingga kini menggunakan aturan lama.
Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat mengungkapkan banyak warga keberatan dengan perubahan kebijakan ini.
Sementara itu, stimulus yang diberikan tak sebanding dengan kenaikan yang terjadi.
Baca juga: Tagihan PBB P2 di Karanganyar Alami Penyesuaian : Naik Sampai 75 Persen, Tapi Tak Dilakukan Serentak
“Ya itu kan karena sebagian merasa bahwa kenaikan PBB-nya terlalu signifikan gitu sehingga merasa keberatan walaupun sebetulnya secara penilaian pasar nilai nilai jual objek pajaknya memang mengalami kenaikan, tapi karena saat itu juga mungkin stimulusnya kurang gede gitu ya sehingga tarif lebih nya bukan tarif orang keketatan PBB-nya jadi terasa memberatkan begitu sehingga oleh beliau ditunda akhirnya begitu,” ungkap Tulus, saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Surakarta telah melakukan studi terkait dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Kota Surakarta. NJOP inilah yang menjadi faktor penentuan perhitungan PBB-P2.
Dalam proses studi tersebut, dilakukan survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah Berpedoman pada studi tahun 2022.
Maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.
Lantaran banyak warga yang merasa keberatan akhirnya kenaikan PBB-P2 dibatalkan. Hingga kini tarif PBB-P2 tetap menggunakan aturan lama.
Meski begitu, sejumlah wajib pajak bisa saja mengalami perubahan tarif PBB-P2 lantaran adanya perubahan data.
“Belum ada kenaikan. Jadi untuk kenaikan nilai jual objek pajak belum ada tetapi nilai ketetapan PBB secara individu bisa saja berubah karena adanya perubahan data individu. Misalnya tadi luas sana dan luas bangunannya berubah sehingga akan mempengaruhi uh besarnya ketetapan PBB dan ini hanya berlaku karena individu ya berlaku secara individual. Artinya tidak berlaku massal,” jelas Tulus.
Karanganyar Naikkan PBB-P2 75 Persen
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karanganyar mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif.
Penyesuaian tagihan PBB-P2 di Kabupaten dilakukan tak secara serentak atau secara bertahap.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan kenaikan tagihan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar mencapai 75 persen.
"Tagihan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar mengalami penyesuaian nominal dan dilakukan tidak serentak atau secara bertahap," kata Kurniadi, kepada awak wartawan, Kamis (7/8/2025).
Kurniadi, mengatakan dalam menyesuaikan PBB-P2, tergantung pada pemutakhiran nilai jual obyek pajak (NJOP), dimana dipengaruhi zona nilai tanah, harga pasaran dan pertumbuhan daerah.
Baca juga: Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar
Pihaknya telah menerjunkan petugas pemutakhiran data ke semua wilayah 17 kecamatan di Karanganyar.
Ia tak memungkiri hasil penyesuaian PBB-P2 mengakibatkan tagihan ke wajib pajak naik antara 50-75 persen.
"Tapi enggak serentak agar menghindari gejolak dan ada beberapa kecamatan yang belum disesuaikan, masih menggunakan perhitungan PBB-P2 lama," kata Kurniadi.
Dia mengatakan kenaikan tagihan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar terjadi setiap tahun.
Ia mengatakan penyesuaian PBB-P2 telah berlangsung selama empat tahun terakhir dan lokus penyesuaian PBB-P2 di wilayah kecamatan.
Baca juga: Sulitnya Serahkan Tagihan PBB dan Temui Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Ini Kata Linmas
Kurniadi mengatakan pendapatan penerimaan daerah dari PBB-P2 Kabupaten Karanganyar tahun 2024 terealisasi Rp 28 miliar.
Adanya penurunan target PBB-P2 tahun ini diprediksi Rp 4 miliar karena adannya kebijakan bupati Karanganyar membebaskan kewajiban itu bagi warga miskin.
Dia mengatakan target pendapatan asli daerah lainnya mampu menutup kekurangan tersebut.
Pada tahun ini PAD 2025 di bidang pajak bumi dan bangunan dipasang target Rp 26,5 miliar, dari tahun 2024 senilai Rp 27 miliar.
Sementara itu, jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar yang sudah tercetak tahun 2024 yaitu, 478.731 surat dengan nilai ketetapan, Rp 32,883 miliar.
"Tiap tahun kita lakukan penyesuaian tarif tertuju dua sampai tiga kecamatan, sampai sekarang sudah berlangsung selama empat tahun, tahun ini ada dua kecamatan yang disesuaikan, salah satunya Kecamatan Mojogedang," pungkas Kurniadi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).
Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
- PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?
Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.
Rumus umum penghitungan:
PBB terutang = Tarif x NJKP
Keterangan:
NJKP = NJOP - NJOPTKP
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): harga pasar dari tanah dan bangunan.
NJOPTKP: nilai tidak kena pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misal Rp10 juta).
Tarif PBB-P2: maksimal 0,3 persen dari NJKP (ditentukan oleh Perda masing-masing daerah).
Untuk PBB sektor lain (PBB-P3), tarif ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah pusat.
Mekanisme Pembayaran PBB dan PBB-P2
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada wajib pajak. Wajib pajak membayar sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT.
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Bank yang ditunjuk (Bank BUMN/Daerah)
- Kantor Pos
- Online melalui e-commerce, mobile banking, atau loket pembayaran digital milik Pemda (misalnya aplikasi e-Samsat atau website Bapenda).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.