Pabrik Tekstil di Sragen Disorot
Masih Belum Kantongi Izin Amdal-PBG, DPRD Sragen Panggil Manajemen Pabrik Tekstil di Sambungmacan
Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen memanggil pihak manajemen dari pabrik tekstil yang berdiri di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen desak agar pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen dihentikan sementara waktu.
Hal itu dilakukan usai Komisi IV DPRD Sragen menemui bahwa pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono mengatakan atas temuan tersebut, perwakilan pabrik akan berkonsultasi dengan pemilik pabrik yang ada di Tiongkok.
"Hasil pertemuan, disampaikan Mr. Fang akan ditindaklanjuti terkait izin yang belum, harapan kami pembangunan pabrik diberhentikan sementara," katanya kepada TribunSolo.com.
"Dari Mr. Fang akan konsultasi akan menyampaikan ke pimpinan pusat, jadi toleransi ada batas waktu, ketika disampaikan tidak ada tindaklanjut, kami dari DPRD nanti meminta untuk berhenti dulu, sebelum administrasi persyararatan selesai diurus," tambahnya.

Setelah melakukan sidak, pihaknya akan tetap memantau proses pembangunan pabrik selama sehari atau 2 hari ke depan.
Apabila pabrik tetap melanjutkan pembangunan, maka pihaknya tak segan untuk menyegel pabrik.
"Kita tindaklanjuti, mungkin nanti ada konfirmasi sehari dua hari, kalau tidak ada konfirmasi tapi masih jalan terus, kita tindak tegas," kata Tono.
Baca juga: Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen Disorot, Sudah Dibangun Ternyata Tak Kantongi AMDAL hingga PBG
"Kita akan mendatangi kembali, yang jelas kita akan panggil direktur perusahaan untuk menyelesaikan persyaratan, jadi tutup sementara, segel, sampai selesai perizinan selesai semua baru operasional lagi," tambahnya.
Menurutnya, pembangunan pabrik tersebut sudah ilegal, karena meski AMDAL hingga PBG belum terbit.
"Iya bangunan sudah selesai, saking nekatnya, karena sebenarnya tanggal 25 April 2025 sudah ada surat dari Pemda untuk memberhentikan, tapi sampai sekarang masih jalan terus, kita akan tindak tegas," pungkasnya.
Disidak DPRD Sragen
Pembangunan salah satu pabrik tekstil yang berlokasi di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen kembali menjadi sorotan.
Yang mana, beberapa waktu lalu, pabrik tersebut menjadi sorotan karena mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok.
Para tenaga kerja asing tersebut telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Surakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.