Status Kota Layak Anak Solo
Waduh, Status Kota Layak Anak Solo Turun dari Utama ke Nindya
Status Kota Layak Anak Kota Solo menurun dari Pra-KLA Utama menjadi Nindya. Hal tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkot Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
“Tahun 2024 ada 89 dari 119 tahun sebelumnya. Menurun cukup signifikan dukungan dari semua stakeholder,” ungkapnya.
Meski menurun, ia tetap mewaspadai penyebab masih tingginya angka perkawinan anak.
Di usia yang masih belia mereka terpaksa menikah karena sudah hamil.
“Kebanyakan 17-18. Ada yang 15 juga ada. Sebagian besar karena sudah terlanjur hamil,” terangnya.
Apa Itu Kota Layak Anak?
Kota Layak Anak (KLA) adalah konsep pembangunan kota/kabupaten yang memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan di wilayah tersebut berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Di Indonesia, konsep ini diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
Intinya, sebuah kota atau kabupaten disebut Kota Layak Anak jika:
- Anak aman tinggal dan beraktivitas di sana.
- Hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi terpenuhi.
- Anak dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Tujuan Kota Layak Anak
- Menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai Konvensi Hak Anak (yang diratifikasi Indonesia pada 1990).
- Mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam rencana pembangunan daerah.
- Menciptakan lingkungan yang ramah anak di segala bidang (pendidikan, kesehatan, ruang publik, transportasi, dll.).
Indikator Kota Layak Anak
KemenPPPA membaginya menjadi 5 kluster:
1. Hak Sipil & Kebebasan (akte kelahiran, partisipasi anak, informasi layak anak).
2. Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif (pengasuhan yang baik, dukungan keluarga).
3. Kesehatan Dasar & Kesejahteraan (akses layanan kesehatan, gizi, air bersih, sanitasi).
4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, & Kegiatan Budaya (pendidikan gratis, PAUD, kegiatan kreatif).
5. Perlindungan Khusus (perlindungan bagi anak korban kekerasan, bencana, konflik, dan eksploitasi).
(*)
STQH ke-28 di Kendari, Jadi Ajang Para Kontingen Jawa Tengah Tunjukan Peningkatan SDM Qur’ani |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Di Ikek Gadih Subarang - Fauzana, Chord Mudah Dimainkan |
![]() |
---|
Menikmati Bakso Kelapa Muda di Boyolali: Kaldu Meresap ke Serat Daging Kelapa Muda Beri Sensasi Baru |
![]() |
---|
Aksi Santri Cilik dalam Ajang IIEF 2025, Meriahkan Lomba Adzan, Tahfidz, Mewarnai dan Kaligrafi |
![]() |
---|
Dishub Solo Ogah Risiko, Bajaj Maxride Dilarang Angkut Penumpang, Soroti Penolakan Ojol dan Becak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.