Kasus Anak SD Tak Tercatat di Dapodik
Disdikbud Boyolali Ungkap Alasan SD Negeri 1 Simo Terima 41 Siswa, Padahal Batas Maksimal Hanya 28
SD Negeri 1 Simo Boyolali menerima siswa melebihi batas rombongan belajar (Rombel) yang diperbolehkan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali ungkap alasan SD Negeri 1 Simo terima siswa melebihi batas rombongan belajar (Rombel).
Plt Kepala Disdikbud Boyolali, M Arief Wardianta, mengaku pihaknya memang masih mengupayakan penambahan Rombel di SD Negeri tersebut.
Itu dilakukan, setelah SD Negeri 1 Simo terlanjur menerima siswa melebihi batas kapasitas 28 siswa per kelas.
Dia menyebut, SD N 1 Simo yang menjadi salah satu sekolah favorit di wilayah tersebut menerima pendaftar melebihi ketentuan.
"Setelah beberapa pertimbangan, sekolah menerima semua pendaftar, dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan seperti tahun kemarin," kata Arief kepada TribunSolo.com, Kamis (14/8/2025).
Arief menjelaskan, tahun lalu kondisi serupa juga terjadi dan masih bisa difasilitasi melalui surat dari Bupati Boyolali kepada kementerian pendidikan .
Namun, tahun ini kebijakan pusat tidak lagi memperbolehkan penambahan rombel secara langsung.
"Sudah kami tangani, dibuatkan surat dari bupati kepada kementerian. Jumat kemarin kami ke sana (Kementerian pendidikan dasar) untuk memohon agar rombel yang semula satu bisa dibuka menjadi dua," ujarnya.
Baca juga: Terungkap! 12 Anak SD di Boyolali Tak Tercatat di Dapodik, Nasib BOS di Ujung Tanduk
Keputusan akhir ada di tangan kementerian. Jika permohonan tak disetujui, Disdikbud akan menyalurkan siswa ke sekolah terdekat sesuai domisili.
"Akan kami fasilitasi, tapi kami masih berharap permohonan kami diterima pusat untuk membuka dua rombel," tegasnya.
Untuk tahun depan, Disdikbud tetap berencana mengusulkan hanya satu rombel di SD Negeri 1 Simo, mengingat banyak sekolah di sekitar yang kekurangan siswa.
Selain itu, Arief menambahkan, batas akhir pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah 31 Agustus 2025.
"Jadi masih ada waktu, semoga ada solusi dari kementerian yang sesuai harapan," pungkasnya.
Nasib Dana BOS 12 Siswa Tergantung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/murid-SD-Tumenggungan-Solo.jpg)