Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka
Sosok Iwan Kurniawan Lukminto, Tersangka Baru Kasus PT Sritex Sukoharjo, Susul Sang Kakak
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Pada 1 Maret 2025, perusahaan resmi dinyatakan pailit dengan total utang puluhan triliun rupiah, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja lebih dari 10.000 karyawan.
Dua bulan kemudian, Iwan dijemput Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi kredit bank yang diduga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil
Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL),Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
- Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada 2020.
- Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020.
Perkara ini terkait fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex.
Penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tiga bank pembangunan daerah tersebut.
Dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI mengalami kemacetan atau gagal bayar, dengan status kolektibilitas 5. Upaya eksekusi aset untuk menutup kerugian pun tidak berhasil, karena nilainya lebih rendah dari jumlah pinjaman dan aset tersebut tidak dijadikan jaminan kredit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Sritex Resmi Tutup
Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.
Pada Mei 2021, Sritex masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah digugat oleh CV Prima Karya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.