Pencabulan Anak di Solo
Dijanjikan Susu Rasa Cokelat, Bocah di Bawah Umur di Solo Jadi Korban Tindak Asusila Tetangganya
Seorang pria di Solo tega melakukan tindak asusila pada tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku kini sudah ditangkap.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ari Insanto (57) warga Bangkalan, Kelurahan Joglo, Kecamata Banjarsari, Kota Solo harus berurusan dengan hukum usai dirinya nekat melakukan aksi asusila kepada bocah di bawah umur.
Pria paruh baya tersebut diamankan pihak kepolisian usai orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya yang baru berusia 9 tahun.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat usai menerima laporan terkait tindak asusila tersebut.
"Ya berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 127 / VII / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA SURAKARTA / POLDA JAWA TENGAH kami mengamankan pelaku tindak asusila pada pekan lalu," ungkap Prastiyo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Prastiyo menjelaskan bahwa tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada kurun bulan Mei 2025 lalu.
Namun korban baru berani menceritakan apa yang ia alami tersebut kepada orang tuanya belum lama ini.
Pelaku dari keterangan Prastiyo melancarkan aksi bejatnya dengan memberi iming-iming korban untuk diperbolehkan bermain di rumahnya dan akan dibelikan jajanan.
Baca juga: Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?
"Pelaku memberi iming-iming kepada korban jika boleh bermain di rumah pelaku dengan banyak mainan dan dibelikan susu Milkuat rasa coklat," urainya.
Usai tergiur iming-iming, pelaku pun melancarkan aksi asusilanya kepada korban yang tengah berada di rumahnya.
"Kejadian tindak asusila dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku," kata Prastiyo.
Bersama dengan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut disita petugas kepolisian seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, terkait kabar adanya korban lain dalam kasus yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Prastiyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Kasus Serupa di Sragen
Unik! Ada Upacara di Bawah Air Diadakan di Umbul Ponggok Klaten, Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Datang Bareng Suami & Anak, Ini Alasan Winarsih dari Sidoarjo Menangis di Depan Rumah Jokowi di Solo |
![]() |
---|
Menteri Imipas dan Kapolri Teken MoU, Sinergi Makin Optimal untuk Hadapi Tantangan Global |
![]() |
---|
Momen Penuh Khidmat Upacara Bendera Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Klaten |
![]() |
---|
Libur HUT RI, Masih Ada Saja Wisatawan Datang ke Rumah Jokowi di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.