Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Anak di Solo

Dijanjikan Susu Rasa Cokelat, Bocah di Bawah Umur di Solo Jadi Korban Tindak Asusila Tetangganya

Seorang pria di Solo tega melakukan tindak asusila pada tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku kini sudah ditangkap.

Istimewa
DITANGKAP. Momen Ari Insanto (57) warga Kelurahan Joglo, Kota Solo yang pelaku tindak asusila diamankan petugas kepolisian di kediamannya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ari Insanto (57) warga Bangkalan, Kelurahan Joglo, Kecamata Banjarsari, Kota Solo harus berurusan dengan hukum usai dirinya nekat melakukan aksi asusila kepada bocah di bawah umur.

Pria paruh baya tersebut diamankan pihak kepolisian usai orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya yang baru berusia 9 tahun.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat usai menerima laporan terkait tindak asusila tersebut.

"Ya berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 127 / VII / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA SURAKARTA / POLDA JAWA TENGAH kami mengamankan pelaku tindak asusila pada pekan lalu," ungkap Prastiyo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).

Prastiyo menjelaskan bahwa tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada kurun bulan Mei 2025 lalu.

Namun korban baru berani menceritakan apa yang ia alami tersebut kepada orang tuanya belum lama ini.

Pelaku dari keterangan Prastiyo melancarkan aksi bejatnya dengan memberi iming-iming korban untuk diperbolehkan bermain di rumahnya dan akan dibelikan jajanan.

Baca juga: Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?

"Pelaku memberi iming-iming kepada korban jika boleh bermain di rumah pelaku dengan banyak mainan dan dibelikan susu Milkuat rasa coklat," urainya.

Usai tergiur iming-iming, pelaku pun melancarkan aksi asusilanya kepada korban yang tengah berada di rumahnya.

"Kejadian tindak asusila dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku," kata Prastiyo.

Bersama dengan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut disita petugas kepolisian seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kabar adanya korban lain dalam kasus yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Prastiyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. 

Kasus Serupa di Sragen

Identitas guru agama yang mencabuli siswinya sendiri di Sragen terungkap. 

Guru tersebut bertugas di sebuah SD Negeri di Kecamatan Masaran, Kabupaten. 

Pelaku berinisial WAN (25). 

Kini dia sudah ditangkap pihak kepolisian. 

Korban diketahui berinisial A, berusia 8 tahun 2 bulan.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya Sendiri, Dilakukan Sejak Oktober 2024

A sendiri merupakan anak didik WAN, yang masih duduk di kelas 2 SD.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Dimana, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Sragen.

"Kasus ini berawal adanya pengaduan dari ibunya korban di tanggal 30 April 2025, kemudian dari pengaduan kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudan kita menetapkan WAN sebagai tersangka," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).

"WAN berusia 25 tahun, profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar," sambungnya.

Lanjutnya, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan terhadap korban satu kali, melainkan sudah 21 kali.

Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak Oktober 2024.

"Kemudian dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, terungkap fakta bahwa sudah 21 kali pelaku ini melakukan pencabulan, yang terakhir di tanggal 22 April 2025," jelasnya.

"Tanggal 29 April di Hari Selasa, karena pelaku ini mengisi pelajaran Agama di Hari Selasa setiap minggunya, 22 April si pelaku melakukan pencabulan ke-21, kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved