Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD
Aksi Bejat Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya Sendiri, Dilakukan Sejak Oktober 2024
WAN (25) seorang guru agama di SD Neger di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - WAN (25) seorang guru agama di SD Neger di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Korban diketahui berinisial A, yang masih berusia 8 tahun 2 bulan.
A sendiri adalah anak didik WAN, yang masih duduk di kelas 2 SD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Sragen.
"Kasus ini berawal adanya pengaduan dari ibunya korban di tanggal 30 April 2025, kemudian dari pengaduan kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian kita menetapkan WAN sebagai tersangka," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).
"WAN berusia 25 tahun, profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan terhadap korban satu kali, melainkan sudah 21 kali.
Baca juga: BREAKING NEWS - Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Beraksi 21 Kali
Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak Oktober 2024.
"Kemudian dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, terungkap fakta bahwa sudah 21 kali pelaku ini melakukan pencabulan, yang terakhir di tanggal 22 April 2025," jelasnya.
"Tanggal 29 April di Hari Selasa, karena pelaku ini mengisi pelajaran Agama di Hari Selasa setiap minggunya, 22 April si pelaku melakukan pencabulan ke-21, kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya.
(*)
| Bahaya Efek Keseringan Nonton Video Porno, Kebiasaan Guru Agama di Sragen yang Cabuli Siswinya |
|
|---|
| Kondisi Korban Pencabulan oleh Guru Agama di Sragen, Kini Sudah Dapat Pendampingan |
|
|---|
| Cabuli Siswinya hingga 21 Kali, Guru Agama di Sragen Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Guru Agama di Sragen Cabuli Siswinya 21 Kali, Korban Tidak Melawan dan Penurut |
|
|---|
| Miris, Kebiasaan Guru Agama di Sragen yang Cabuli Siswinya Terungkap: Sering Nonton Video Porno |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.