Ijazah Jokowi Digugat
Usai Tuding Berkas Jokowi Gaib di KPU Solo, Roy Suryo Pede Tak Akan Dipenjara : Laporan Konyol
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengaku yakin dirinya akan bebas dari jeratan hukum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebanyak 12 orang terlapor, termasuk tokoh-tokoh nasional seperti Roy Suryo, Abraham Samad, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), kompak menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak pantas dipidana atas tudingan yang mereka anggap sebagai bentuk kritik dan riset publik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengaku yakin dirinya akan bebas dari jeratan hukum.
"Lah iya (percaya diri tidak bersalah). Kalau orang yang salah itu kan harusnya yang punya ijazah dan skripsi yang ditengarai 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Ada Ijazah SD Hingga S1, Apa Saja Berkas Milik Jokowi yang Diserahkan KPU Solo ke Polda Metro Jaya?
Ia menyebut tuduhan terhadap dirinya dan 11 orang lainnya sebagai laporan yang keliru dan tidak berdasar.
“Sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," ujar dia.
Roy juga menilai laporan yang dilayangkan kepada dirinya merupakan bentuk kekonyolan yang sarat dengan kekeliruan.
Polda Metro Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025.
Dari enam laporan polisi yang diterima, tiga di antaranya telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah menjadi salah satu fokus penyidikan.
Baca juga: Roy Suryo Tuding Berkas Jokowi Tak Ada, KPU Solo Balik Serang dengan Bukti Serah Terima ke Polisi
Dua laporan lainnya telah dicabut.
Para terlapor dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran nama baik dan fitnah).
- Pasal 35 jo. 51(1), Pasal 32(1) jo. 48(1), serta Pasal 27A jo. 45(4) UU ITE No. 11/2008
KPU Solo Klarifikasi Soal Berkas Jokowi
Menanggapi tudingan Roy Suryo terkait tidak adanya berkas pendaftaran Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo, Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyatakan bahwa berkas tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya pada 26 Mei 2025.
“Waktu Pak Rismon datang, berkasnya memang sudah tidak di kantor, karena sudah kami serahkan ke penyidik. Dan kami tunjukkan bukti serah terimanya,” jelas Arya.
Tudingan tersebut sempat dicantumkan Roy Suryo dalam bukunya Jokowi’s White Paper sebagai bagian dari pembuktian bahwa pencalonan Jokowi sejak awal patut dipertanyakan.
Jokowi’s White Paper: Buku 700 Halaman yang Kontroversial
Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa menulis buku berjudul "Jokowi’s White Paper" yang diluncurkan di Universitas Gadjah Mada pada 18 Agustus 2025.
Buku setebal 700 halaman tersebut berisi riset dan analisis mengenai keaslian ijazah Jokowi, dan direncanakan akan diluncurkan ke 25 negara.
Sebagai white paper, buku ini diklaim menyajikan data ilmiah, analisis forensik digital, serta inkonsistensi dokumen dan pernyataan publik Jokowi selama ini.
(*)
Ada Ijazah SD Hingga S1, Apa Saja Berkas Milik Jokowi yang Diserahkan KPU Solo ke Polda Metro Jaya? |
![]() |
---|
Roy Suryo Tuding Berkas Jokowi Tak Ada, KPU Solo Balik Serang dengan Bukti Serah Terima ke Polisi |
![]() |
---|
KPU Solo Bantah Berkas Pencalonan Jokowi di Pilwalkot Ghoib, Ada di Tangan Penyidik Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Duduk Perkara Roy Suryo Tuding Berkas Pencalonan Jokowi Daftar Wali Kota Solo Tak Ada, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Klarifikasi KPU Solo soal Kubu Roy Suryo Tuding Berkas Pencalonan Jokowi di Pilwalkot Tidak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.