Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing 'Timpora' di Kabupaten Wonogiri
Rapat ini dihadiri 25 stakeholder di bidang pengawasan orang asing, termasuk 5 kecamatan, 5 Koramil, dan 5 Polsek di Kabupaten Wonogiri.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wonogiri bertempat di Golden Resto Wonogiri, Rabu (24/9/2025).
Rapat ini dihadiri 25 stakeholder di bidang pengawasan orang asing, termasuk 5 kecamatan, 5 Koramil, dan 5 Polsek di Kabupaten Wonogiri.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, yang menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mempermudah komunikasi lintas instansi.
“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh anggota Timpora dapat lebih solid dalam melakukan pengawasan, sehingga keberadaan orang asing di wilayah Wonogiri dapat terpantau dengan baik dan sesuai dengan aturan,"
"Pentingnya deteksi dini pengawasan orang asing, baik dalam rangka bekerja, izin tinggal, maupun event-event besar” ujar Bisri.

Baca juga: Kerja Sama Imigrasi Surakarta dan Solo Square, Hadirkan Immigration Lounge Pertama di Jawa Tengah!
Sementara itu, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kabupaten Wonogiri, Agus Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya rapat ini.
Ia menegaskan bahwa forum Timpora dapat menjadi sarana bertukar informasi sekaligus memperkuat koordinasi antar-stakeholder dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Pada sesi materi, Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramadhea Hidayat Putra Perdana memaparkan pentingnya pengawasan orang asing dengan mencontohkan kegiatan yang pernah dilakukan, seperti pendampingan terhadap eks-pegawai Sritex pada Maret lalu, serta pengawasan kedatangan penceramah internasional Dr. Zakir Naik di tanggal 8 Juli 2025.
“Kesesuaian izin tinggal orang asing dengan tujuan kedatangannya di Indonesia adalah hal yang utama. Data yang valid akan sangat mempermudah pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Ramadhea.
Lebih lanjut Rama memaparkan tentang Pasal 78 ayat 1 UU 6/2011 tentang tinggal lajak (overstay), serta deportasi (Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011) yang telah dilakukan Imigrasi Surakarta sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Wujudkan Sinergitas, Imigrasi Surakarta Jadi Narasumber di Polres Sukoharjo Bahas Pengawasan WNA
Plt. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Heycal Syams Kharadine, turut menyampaikan materi terkait Layanan Data Keimigrasian (LDK). Instansi pemerintah kini dapat mengajukan permohonan data keimigrasian melalui mekanisme satu pintu.
“LDK merupakan wujud perlindungan data pribadi bagi pengguna layanan keimigrasian. Dengan sistem ini, permintaan data diatur lebih terkoordinasi dan terukur,” jelas Heycal.
Rapat ditutup dengan diskusi interaktif antar peserta, moderator, dan pimpinan Timpora.
Diskusi ini membahas berbagai isu terkait pengawasan orang asing di Wonogiri, seperti pendataan WNA, kebijakan izin tinggal WNA, dan koordinasi data keberadaan WNA di wilayah Wonogiri.
(*/adv)
Izin Berenang di Sungai, Penghuni RPSDM Estu Tomo Asal Klaten Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo |
![]() |
---|
Respons Cepat Kepolisian, Bank Jateng Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencurian Likuiditas |
![]() |
---|
Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Makan Korban, 2 Remaja Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dharma Aji Insan Gedongan Karanganyar |
![]() |
---|
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Tiba-tiba Datangi Mapolres Wonogiri, Ada Apa? |
![]() |
---|