DPRD Klaten
Mantap! DPRD Klaten Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun 2026
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo juga hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran perwakilan Forkopimda dan OPD.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), di antaranya mengatur tentang pajak dan ekonomi kreatif.
Tiga Raperda yang dibahas, yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Klaten, Ekonomi Kreatif, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun 2026.
Sidang Paripurna, dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan 3 Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo pada Senin (17/11/2025) malam.
Baca juga: SAH! 3 Raperda Disetujui jadi Perda, DPRD Klaten Perkuat Fondasi Pendapatan dan Ekonomi Kreatif
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo juga hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran perwakilan Forkopimda dan OPD.
Ditemui usai rapat, Bupati Hamenang mengatakan Perda Ekonomi Kreatif dibuat sebagai upaya memunculkan kemandirian ekonomi Kabupaten Klaten.
"(Perda) ekonomi kreatif tentu ini dalam rangka harus kemudian ke depan, untuk memunculkan kemandirian kita," ujar Bupati Hamenang.
Dia mengatakan dana transfer pemerintah pusat ke daerah yang saat ini semakin menurun jumlah anggarannya.
Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Sekretaris DPRD Klaten
"Maka kemudian kita harus lebih kreatif, dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," ucap Hamenang.
Bupati menilai perlu ada wadah untuk potensi yang ada di Klaten saat ini.
"Sehingga harapan kita bersama dengan adanya perda ini bisa mewadahi rekan-rekan dari seluruh stakeholder yang berkaitan dengan ekonomi kreatif, sehingga nanti ke depan bisa meningkatkan PAD yang ada di Kabupaten Klaten," ucap Hamenang.
"Logikanya kalau PAD-nya meningkat, APBD bisa lebih longgar fiskalnya di sini. Juga kesejahteraan warga masyarakat pasti akan meningkat," tambahnya.
Baca juga: Sekwan DPRD Klaten Mochammad Nurrosyid Meninggal, Sempat Pamit Tilik Kampung ke Blora
Yang kedua, yakni Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Klaten.
"PDRD itu kita hanya menyesuaikan dengan aturan pusat, sehingga insyaallah tidak ada kenaikan pajak," kata Bupati Hamenang.
Perda tersebut juga menjadi usaha mengajak warga masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak.
"Harapan kita bersama dengan aturan baru ini, nanti kita juga ada beberapa penyesuaian-penyesuaian yang artinya nanti ke depan harapannya wajib pajak ini bisa lebih disiplin dalam rangka membayarkan kewajibannya," ucapnya.
Optimalisasi pajak dilakukan, tanpa perlu menaikkan tarif pajak.
Cara ini dipilih dan sudah disampaikan oleh panitia khusus (Pansus).
Dengan Perda PDRD, memunculkan penyesuaian aturan dan optimalisasi pemasukan teknologi dalam penanganan pajak. (*)
| DPRD Klaten Soroti LKPJ Bupati 2025, Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan Bagi Disabilitas |
|
|---|
| Soal Wacana WFH ASN Bakal Diterapkan Bulan April, Ketua DPRD Klaten Ungkap Belum Terima Edaran Resmi |
|
|---|
| Halal Bihalal DPRD Klaten 2026: Edy Sasongko Ajak Semua Saling Memaafkan Usai Dinamika Tugas |
|
|---|
| Dana Pilkada 2030 Disorot, DPRD Klaten Bahas 2 Raperda Penting, Golkar-Gerindra Beri Catatan Penting |
|
|---|
| Ketua DPRD Edy Sasongko Ungkap Catatan untuk Kepemimpinan Bupati Klaten: Fokus 10 Program Prioritas! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Edy-Sasongko-dan-Hamenang-Wajar-Ismoyo-saat-penandatanganan-berita-acara.jpg)