DPRD Klaten

SAH! 3 Raperda Disetujui jadi Perda, DPRD Klaten Perkuat Fondasi Pendapatan dan Ekonomi Kreatif

Turut hadir, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, perwakilan Forkopimda, serta perwakilan OPD Kabupaten Klaten. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
SIDANG PARIPURNA - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, saat penandatanganan berita acara pembahasan Perda dalam sidang paripurna DPRD Klaten, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). 

Sidang ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, dengan didampingi tiga Wakil Ketua DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025) malam. 

Turut hadir, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, perwakilan Forkopimda, serta perwakilan OPD Kabupaten Klaten. 

Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Sekretaris DPRD Klaten

Tiga Raperda yang dibahas, yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Klaten, Ekonomi Kreatif, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun 2026.

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko mengatakan bila Raperda PDRD dibahas untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. 

"PDRD itu ya yang jelas untuk optimalisasi, pendapatan di Kabupaten Klaten. Namun pada prinsipnya, tidak membebani rakyat kecil," ujar Edy ditemui usai acara di Pendopo Kabupaten Klaten Selasa (18/11). 

Dipaparkan, mengenai potensi pendapatan daerah akan dioptimalkan. 

Baca juga: Kondisi Kesehatan Sekwan DPRD Klaten Mochammad Nurrosyid: Memiliki Riwayat Sakit Jantung

Misal pajak restoran, perusahaan, atau usaha akan ditertibkan. 

"Di situ (Perda), sudah diatur," ucap Edy.

Beberapa potensi pajak lain yang juga akan disasar, yakni pajak reklame dan videotron. 

"Itu potensi yang sangat besar, yang belum optimal untuk saat ini," jelas dia.

"Nah, RPBD yang jelas kami harapkan untuk mendukung prioritas bupati, yang 10 program yang disampaikan Bupati," tambahnya. 

Baca juga: Sosok Mendiang Sekwan DPRD Klaten Mochammad Nurrosyid di Mata Rekan Kerja: Pekerja Keras

Setelah Perda yang dibahas di setujui, dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. 

Proses ini, memakan waktu sekitar 14 hari. 

"Nanti terus kita terima evaluasi, mana-mana yang harus disesuaikan atau tidak sesuai. Nanti ada tindak lanjut," kata Edy. 

Perda tersebut diharapkan sudah berlaku mulai Januari 2026. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved