Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) telah memasuki proses tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD ini dilakukan dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT).
Pemerintah menetapkan tiga materi soal SKD.
Ketiga materi itu adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia.
Baca: Pendaftaran CPNS 2017 Periode Kedua Resmi Dibuka Hari Ini, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Mendaftar
Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indoensia (NKRI).
NKRI ini mencakup sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2.Tes Intelegensia Umum (TIU)
Materi kedua adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.
Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3.Tes Karakteristik Pribadi (TKP)