Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM, MATARAM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Senin (18/9/2017).
Tes SKD ini dilakukan dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT).
Pemerintah menetapkan tiga materi soal SKD.
Ketiga materi itu adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca: Ini Daftar 5 Instansi Paling Diminati dan Paling Sepi Pendaftar di CPNS 2017 Periode Kedua
Untuk dapat melaju ke tahapan selanjutnya, pelamar CPNS harus mendapatkan nilai di atas passing grade.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017, passing grade ditetapkan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dikutip dari laman Menpan.go.id, sebanyak 406 peserta mengikuti tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT) pada hari pertama seleksi CPNS untuk calon hakim yang diselenggarakan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (18/09/2017).
Dari laporan Kasubag Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Arie Nur Rochmat, dari jumlah peserta 406 orang, hanya ada 14 peserta yang memenuhi passing grade.
Tercatat, nilai tertinggi SKD Kota Mataram dicapai peserta dengan skor 340, sementara nilai terendah 220.
SKD di Mataram berlangsung dua hari, yakni 18-19 September 2017.
Baca: Banyak Pelamar CPNS Kemenkumham Lulusan SMA Tak Lolos Karena Hal Ini
Setiap harinya, tes dibagi menjadi 5 sesi, setiap sesinya diikuti oleh 50 peserta.(*)