"Lalu pada Sabtu (3/3/2018), polisi langsung olah TKP, sekaligus membawa barang bukti satu perangkat wifi dan satu box running text," bebernya.
Ia menegaskan bakal terus mengusut kasus tersebut dengan melaporkan pelaku peretasan dan penyebar video running text ke media sosial.
"Kami juga menyayangkan ada video (warga) yang telah menyebarkan isi running text usai diretas ke medsos, sudah kami sertakan dalam laporan," ucap Tuty.
Baca: Berkas Perkara P-21, Jennifer Bakal Duduk di Kursi Terdakwa
"Kami mohin doa dan supportnya kawan-kawan, kami akan terus usut pelakunya," pungkasnya. (*)