Pemkot Solo dan Investor Bahas Perpanjangan Masa Persiapan PLTSa Putri Cempo
Rudy mengaku sudah menjelaskan permasalahan yang menyebabkan pembangunan PLTSa ini terhambat kepada Menteri ESDM.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo dan investor Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), PT Solo Citra Metro Plasma Power bertemu untuk membahas penambahan masa persiapan pembangunan.
“Ini sedang dibahas di perjanjian untuk memperpanjang masa persiapan, yang kemarin selesai Juni dan akan diperpanjang sampai Desember,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo didampingi Direktur Utama PT Solo Citra Metro Plasma Power , Erlan Syuherlan di Balai Kota Solo, Kamis (17/5/2018).
Kedua belah pihak masih menunggu dokumen Power Purchase Agreement (PPA) dari PLN sebagai salah satu syarat dimulainya pembangunan PLTSa.
“Sebenarnya kalau PPA itu sudah turun, langsung bangun, tapi karena sampai sekarang belum turun, maka ini diperpanjang persiapannya,” ujar Rudy.
Baca: Harga Jual Listrik PLTSa Putri Cempo Solo Turun
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo terganjanl belum terbitnya kontrak kerjasama pembelian listrik (Power Purchase Agreement) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Kami sudah menyampaikan perihal dokumen Power Purchase Agreement (PPA) itu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tapi sampai sekarang belum turun,” kata Rudy.
"Kalau itu turun, ya PLTSa bisa segera dibangun, "ujarnya.
Rudy mengaku sudah menjelaskan permasalahan yang menyebabkan pembangunan PLTSa ini terhambat kepada Menteri ESDM.
"Sudah saya sampaikan ke Pak Jonan, biar yang ngomong ke PLN Pak Jonan, "kata dia.
Sampai saat ini, pembangunan PLTSa tinggal dokumen PPA dengan PT PLN yang belum tuntas.
"Dokumen-dokumen lainnya, seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), studi kelayakan (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sudah siap seluruhnya,” papar Rudy.
Baca: Jelang Buka Puasa Hari Pertama, Agus Yudhoyono Unggah Postingan yang Bikin Kesal
Menurutnya, dokumen kerjasama pembelian listrik itu mutlak disiapkan sebelum pembangunan konstruksi dimulai.
Sebab dokumen PPA tersebut sudah tertuang dalam perjanjian kontrak antara Pemkot dan investor.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/wali-kota-solo-meninjau-tpa-putri-cempo_20170316_091721.jpg)