TRIBUNSOLO.COM, TRENGGALEK - Tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil di Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (7/6/2018), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Puti Guntur Soekarnoputri sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
“Kami menemukan, sejumlah unsur pelanggaran pelaksanaan kampanye dalam kegiatan rampak barong di Trenggalek beberapa waktu lalu,” kata salah satu tim pemenangan Khofifah-Emil, Bambang Sutarjo, Kamis.
“Kemarin lusa, yakni Selasa (7/6/2018), kami ke Bawaslu sifatnya pengaduan dan konsultasi," ujarnya.
"Hari ini, kami ke Bawaslu membawa kelengkapan berkas laporan,” ujar Bambang, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: Penampilan hingga Logat Puti Guntur Soekarno Saat di Taman Bungkul Surabaya Jadi Sorotan
Kedatangan ketiga tim sukses ini untuk menyerahkan kelengkapan sejumlah persyaratan laporan berupa bukti foto, video, serta data saksi.
“Kami (Bawaslu) sudah menerima laporan dan selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Agus Trianta.
Adapun Puti Guntur Soekarno dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan yang bertajuk pemecahan rekor Muri rampak barong dalam rangka ngabuburit budaya, Kabupaten Trenggalek.
Dalam pelaksanaan kegiatan Rampak Barong, ditemukan para pembarong mengenakan atribut kaus bergambar pasangan calon nomor urut dua (Saifullah Yusuf dan Puti).
Baca: Ini Komentar Khofifah tentang Sosok Puti Guntur Soekarno
Selain itu terdapat temuan lain, yakni lagu yang digunakan untuk mengiringi para pembarong mengandung simbol pasangan nomor urut dua.
Di lagu itu juga terdapat unsur ajakan untuk memilih nomor dua.
Selain itu, tim sukses menilai, kegiatan ngabuburit budaya Rampak Barong yang diselenggarakan di Stadion Menak Sopal, Kabupaten Trenggalek, beberapa waktu lalu, juga terdapat logo Kabupaten Trenggalek dalam sertifikat penghargaan peserta Rampak Barong.
Diwawancara secara terpisah, tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno mempersilakan tim Khofifah-Emil Dardak melaporkan Puti ke Bawaslu.
Baca: Survei Charta Politika di Jateng, Tingkat Eelektabilitas Jokowi 53,1 Persen, Prabowo 7,7 Persen
“Ya, itu hak mereka, silakan saja lapor, ini bagian dari demokrasi,” kata Doding Rahmadi dari tim pemenangan Gus Ipul-Puti Guntur, sekaligus ketua PDI-P Trenggalek.
"Dan kami siap menjawab apa adanya bila dibutuhkan Bawaslu."
“Perlu diketahui bahwa acara rampak barong tersebut tujuan utamanya adalah capaian rekor Muri, dan sudah tercapai."
"Dan, peserta Rampak Barong adalah merupakan binaan PDI-P,” ujar Doding Rahmadi. (Kompas.com/Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Khofifah-Emil Laporkan Puti ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye