Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai masalah Meiliana, terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Dari pantauan TribunSolo.com, seorang pengguna Twitter @karuniyaw terlihat meminta tolong kepada Mahfud untuk membisik pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan intervensi hukum pada masalah ini.
• Bertandang ke Kantor PP Muhammadiyah, Presiden Jokowi Serahkan Dua Sapi Kurban
@karuniyaw meminta Mahfud melakukan hal yang sama seperti saat guru besar FH UII ini meminta Presiden Jokowi menolong seorang santri Madura yang melawan begal.
Seperti diketahui, Mahfud MD pernah mengaku membisikkan pada Jokowi mengenai kasus Muhammad Irfan Bahri, seorang pemuda yang sempat menjadi tersangka karena membunuh begal yang coba merampoknya di Bekasi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan malah dibebaskan dan akhirnya diberi penghargaan oleh polisi.
• Kementerian Pariwisata Gelar ISTA 2018, Total Hadiah Rp 515 Juta, Download Formulirnya di Sini
Hal ini dikarenakan laporan Mahfud kepada Presiden Jokowi.
Melihat permintaan @karuniyaw, Mahfud pun mengatakan tidak bisa.
"Vonis untuk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," tulis @mohmahfudmd.
"Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka."
"Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi," ujar Mahfud.
Meiliana divonis 18 bulan penjara
Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.
Meiliana dilaporkan menangis ketika hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, membacakan putusan pada Selasa (21/8).