CPNS 2018

Mau Mendaftar Formasi Khusus di Seleksi CPNS 2018, Simak Dulu Persyaratan Tiap Formasinya

Penulis: Daryono
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bakal dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Pada seleksi CPNS kali ini menyediakan 238.015 formasi.

Di mana dibagi menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Adapun formasi khusus pada seleksi CPNS 2018, seperti dilansir TribunSolo.com dari Menpan.go.id, di antaranya:

1. Lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (cumlaude)

2. penyandang disabilitas

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat

4. Diaspora

5. Olahragawan berprestasi internasional

6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS 2018.

Untuk kamu yang hendak mendaftar CPNS 2018 formasi khusus, kamu perlu memperhatikan persyaratan

Setiap formasi khusus memiliki persyaratan tersendiri. 

Berikut ini TribunSolo.com merangkum persyaratan-persyaratan di setiap formasi khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PanRB No 36 Tahun 2018: 

1. Formasi Cumlaude

  • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

2. Formasi Penyandang Disabilitas

  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar.
Halaman
12

Berita Terkini