Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor.
Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Semua laporan pasti diproses."
"Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk diperiksa," jelasnya.
• Postingan di Media Sosial Bisa Jadi Portofolio Zaman Now
Dikutip dari Surya.co.id, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku heran jika ada yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena masalah utang.
"Salah alamat itu."
"Pasal apa kalau dilaporkan, saya rasa tidak ada penipuan."
"Itu hanya urusan utang piutang saja, bisa dibicarakan," bebernya.
Namanya urusan utang piutang, sambung dia, harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan.
"Jika ada pihak yang dirugikan, semestinya harus menggugat secara perdata di pengadilan, bukan lapor polisi," pungkasnya. (Dewi Lusmawati)
Artikel di atas sebelumnya tayang di Grid.id dengan judul: Tak Kunjung Bayar Hutang, Pihak Ahmad Dhani Jawab Somasi Dengan Bilang 'Bisnis Sedang Sepi