Ia juga sempat bergabung dalam gerakan #2019GantiPresiden yang diinisiasi oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
• 6 Fakta Dugaan Pengeroyokan Ratna Sarumpaet, Pengakuan Fadli Zon Berbeda dari Pihak Bandara
Prabowo mengatakan, dalam alam demokrasi, setiap orang bebas dalam memilih sikap atau pandangan politik apapun.
Jika kritik yang dilontarkan dinilai sebagai fitnah, seharusnya dapat diselesaikan melalui proses hukum.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu menyesalkan tindakan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.
"Kalau terjadi suatu fitnah ada prosesnya, bisa diadukan ke pengadilan. Tapi melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang ibu-ibu berusia 70 tahun saya kira ini sebagai suatu tindakan yang di luar batas," ujar Prabowo. (*)