TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).
Dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Bunyi dari pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
• Sekjen PSI Raja Juli Antoni Minta Polisi Juga Usut Prabowo dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.
"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.
"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.
• Disinggung oleh Mahfud MD soal EKTP, Fahri Hamzah: Saya Siap Ungkap Kebohongan dan Pengalihan Isunya
Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.
"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."
"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."
"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."
"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
Simak video lengkapnya di bawah ini.
Ratna Sarumpaet ditahan