Ahmad Dhani Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara dalam kasus Ujaran Kebencian

Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang ujaran kebencian yang menjeratnya, Senin (24/9/2108).

Sedangkan twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Semakin Bahagia Usai Menikah, Maia Estianty Ungkap 4 Persamaan Irwan Mussry dan Ahmad Dhani

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Ayah Maia Estianty Posting Foto Jadul Bersama Menantu Kesayangan, Kok Tidak Ada Ahmad Dhani?

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara

Berita Terkini