Bawaslu RI menunggu laporan Bawaslu DKI atas hasil telaah tersebut.
• Raja Juli Antoni Yakin Ada Pendukung Jokowi yang Hadir dalam Reuni 212 di Monas
Sebelumnya, Ratna dilaporkan ke DKPP bersama seorang Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bersama Puadi.
Keduanya dilaporkan oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) atas tuduhan pelanggaran kode etik, lantaran dinilai tidak profesional dan buru-buru dalam bertindak.
Pelapor menuding Ratna dan Puadi tidak profesional karena memberi pernyataan ke media bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Reuni 212, tanpa melakukan verifikasi.
Pelapor juga menilai, seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, Ratna dan Puadi lebih dulu melakukan verifikasi secara cermat sebelum memberikan pernyataan pers.
Bukannya melakukan pemantauan sebatas melalui televisi. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel di atas sebelumnya dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Bawaslu Bantah Buru-buru Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Reuni 212