Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo memusnahkan 54.404 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP), Senin (17/12/2018).
Pemusnahan puluhan ribu KTP tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Solo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarta mengatakan pemusnahan dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan KTP yang sudah tidak terpakai tersebut.
Suwarta merinci KTP yang dimusnahkan terdiri dari 22.894 keping KTP rusak dan 31.510 keping KTP invalid atau KTP lama yang sudah tidak terpakai.
"Rusak itu misalnya patah atau terkelupas kemudian ganti baru, kalau yang invalid misalnya ganti alamat atau ganti status, kami beri KTP baru, dan KTP lama kami musnahkan," kata Suwarta.
Ia menambahkan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
• Pemkot Depok Bakar 32.000 Keping e-KTP yang Sudah Tak Berlaku
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.
Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan.
Suwarta mengakui pemusnahan terbaru sesuai SOP Mendagri adalah dibakar.
"Dulu memang hanya digunting, namun sekarang dibakar," terangnya.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Solo, Satpol PP, Kesbangpolinmas Solo dan para Camat berserta lurah Kota Solo. (*)