Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dituntut 12 tahun dan denda 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi menjelaskan tuntutan tersebut sesuai pertimbangan dari JPU.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di dalam area sekolahan, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari sekali, perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual terhadap anak, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis terhadap anak hingga menyebabkan anakk kehilangan rasa percaya diri dan terungkap jumlah korban sebanyak 20 orang," terang Aji saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, Aji juga mengatakan ada hal yang bisa meringankan hukuman dari terdakwa.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjutnya.
Hal itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di depan majelis hakim di sidang tertutup pada Kamis (14/8/2025).
Pada sidang ini lanjut Aji, JPU menuntut pasal 82 ayat (1), (2) dan (4).
Pasal tersebut menjelaskan Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan hukuman.
"Karena ini merupakan kasus pemberatan dimana terdakwa adalah tenaga pendidik dan korbannya seorang anak lebih dari satu. Sehingga jaksa menuntut penjara 12 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan kurangan apabila tidak bisa membayar denda tersebut," terangnya.
Baca juga: Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Sementara itu, tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dari perkiraan kuasa hukum korban yakni Lanang Kujang Pananjung.
Kala itu, Lanang optimis terdakwa bisa menerima hukuman sampai 20 tahun ditambah dengan sanksi sosial seperti pengumuman identitas terdakwa dan kebiri kimia.
Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).