Polisi Bekuk 10 Pelaku Sweeping di Solo

Kapolresta Solo Sebut Satu dari 10 Pelaku Sweeping yang Ditangkap adalah Mantan Napi Terorisme

Penulis: Eka Fitriani
Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepuluh warga yang ditangkap saat hendak melakukan sweeping, ditunjukkan oleh polisi kepada jurnalis di Mapolresta Surakarta, Sabtu (12/1/2019) malam.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menangkap 10 orang yang diduga hendak melakukan sweeping, saat berkumpul di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jateng , Sabtu (12/1/2019) malam.

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, 10 tersangka itu setelah diperiksa di Mapolresta Solo, kemudian dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.

Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan mereka ditangkap oleh personel gabungan dari tim Resmob Polda, Resmob Polresta Surakarta, Sat Sabhara Polresta Surakarta dan Brimob saat melakukan patroli di daerah rawan.

Menurut sumber TribunSolo.com, daerah rawan dimaksud adalah Kelurahan Gandekan, di Kecamatan Jebres, Solo.

Di sana terdapat rumah seorang pria yang disebut-sebut sebagai musuh dari kelompok tersebut.

Kapolresta juga mengungkapkan, satu dari 10 pelaku adalah mantan napi terorisme.

Hanya, ia tak merinci nama dimaksud.

Adapun menurut sumber TribunSolo.com, nama para tersangka yang ditangkap itu adalah:

1. Mustofa (37) warga Semanggi, Surakarta.

2. Feri Al Feri (28) warga Karangasem, Karanganyar.

3. Rusmanto (37) warga Semanggi, Surakarta.

4. Nanong (31) warga Sedayu, Jumantono, Karanganyar.

5. Niko Lavender alias Ibrahim (39) warga Gawan, Tanon, Sragen tinggal di Losari dekat Tanggul.

6. Afif Imabudin alias Afif (22) warga Kampung Mojo5, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta.

Halaman
12

Berita Terkini