Dispendukcapil Solo Percepat Rekam Data 1.026 Penduduk Solo Sebelum Pemilu

Penulis: Imam Saputro
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kantor Dispendukcapil Solo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo mempunyai target menyelesaikan perekaman data bagi 1.026 penduduk Solo yang belum rekam data.

Angka tersebut adalah penduduk Solo yang status kependudukannya diblokir karena belum melakukan rekam data.

"Kami melakukan pelayanan jemput bola, artinya kami kirim surat lagi, kami minta agar segera melakukan rekam data," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta , Jumat (18/1/2019).

Langkah jemput bola dengan metode by name by address juga dilakukan agar perekaman bisa segera tuntas.

Dispendukcapil Lakukan Rekam Data Penghuni Rutan Solo

"Selain surat, kami juga datang ke rumah yang bersangkutan,"kata dia.

Dispendukcapil juga mengerahkan pelayanan Administasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan.

Pihaknya juga membuka layanan pengurusan Adminduk pada Minggu pagi di Car Free Day (CFD).

"Kalau warga yang baru 17 tahun kan ada program dari kami yakni Sweet Seventeen e-KTP ku Datang, yang bersangkutan dapat KTP dan ucapan selamat ulang tahun langsung dari Wali Kota Solo," terang Suwarta.

Dispendukcapil Solo Blokir 1.026 Status Kependudukan

Pada Januari 2019, Dispendukcapil Solo memblokir status kependudukan 1.026 penduduk Solo.

Pasalnya mereka belum melakukan rekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.

Dengan pemblokiran tersebut, kata Suwarta, maka penduduk tersebut tidak dapat mengakses beberapa layanan publik, seperti perbankan, pembuatan SIM dan hak pilih di Pemilu 2019.

"Namun ketika penduduk bisa mengaktifkan statusnya dengan datang ke Dispendukcapil Solo," imbuh Suwarta.

Menurutnya ada wajib KTP yang belum merekam data disebabkan beberapa hal.

Di antaranya wajib e-KTP tidak lagi berdomisili di Solo. (*)

Berita Terkini