Penelantaran Kucing di Solo
Pelaku Penelantaran Puluhan Kucing di Solo Bisa Dijerat Pidana, Polisi : Sudah Ada Aduan Masuk
Menurut keterangan sementara, terduga pelaku penelantaran kucing tersebut menyukai hewan itu bermula dari sang mantan istri.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Andi (42) pemilik rumah penitipan kucing di Kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres Kota Solo berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu usai dirinya yang mengadopsi puluhan kucing di rumahnya tersebut dikabarkan menelantarkan hewan-hewan itu sampai ada puluhan kucing yang mati.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa pihaknya kemarin menerima kedatangan komunitas Lovers in The World (Clow) Kota Solo yang hendak mengadukan terkait perbuatan Andi.
Baca juga: Puluhan Kucing Terlantar Hingga Mati Ditemukan di Penitipan Solo, Pemilik Diduga Gelapkan Donasi
"Pada intinya memang hadir warga kota Solo yang datang ke Polresta Surakarta memberitahukan bahwasanya ada seorang laki-laki A yang memelihara kucing hampir 51 ekor,"
"Kalau asal usulnya memang ditemukan ada beberapa yang menawarkan adopsi kucing, Andi selalu menampung sampai sebanyak itu," ungkap Prastiyo saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (14/8/2025).
"Cuma realisasinya yang dikeluhkan oleh warga adalah kucing dipelihara tidak dengan betul. Karena versi ibu W (pemilik kucing yang diadopsi) kucingnya kurang sehat atau tidak normal seperrti kucing pada umumnya," tambahnya.
Sementara dari keterangan sementara, terduga pelaku penelantaran kucing tersebut menyukai hewan itu bermula dari sang mantan istri.
"Kalau motivasi yang bersangkutan memang suka kucing, bahkan mantan istrinya menyukai kucing sehingga yang bersangkutan juga suka kucing," kata dia.
Prastiyo menjelaskan bahwa terduga pelaku bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 302 KUHP.
"Berkaitan dengan tindak pidana memang di dalam ketentuan tindak pidana pasal 302 KUHP di situ pasalnya mengatakan bahwa melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan yang mengakibatkan adanya luka atau tidak sehatnya hewan peliharaan," urainya.
Baca juga: Catat! Car Free Day Slamet Riyadi CFD Solo Hari Minggu 17 Agustus 2025 Libur Alias Ditiadakan
Meski demikian Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memproses aduan tersebut.
"Sehingga inisiatif ibu W ini mengadukan namun pada hakikatnya kesehatan kucing ini ada ahlinya yang menentukan. Kita sarankan perawatan terhadap kucing ini seperti apa, kondisi 51 kucing itu seperti apa,"
"Sehingga kita tahu pembanding bahwasanya apa yang sudah diperbuat saudara A ini kepada kucing-kucingnya itu dalam kategori yang memang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," lanjutnya.
Menurutnya, pengaduan masih harus melampirkan terkait berkas keterangan kondisi kesehatan hewan-hewan tersebut untuk bisa segera memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Betul, untuk pelaporan masih kita sarankan untuk melengkapi. Pada hakikatnya bagaimana kondisi kucing yang menjadi korban akibat kelalaian orang yang memelihara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.